"Kita langsung kirim surat ke Bupati. Tembusan kepada Dinas Perhubungan, DPUPR dan Satpol-PP," ucap Kades Pesu, Kecamatan Wedi, Budi Hartono kepada detikJateng di kantornya, Senin (24/10/2022) siang
Menurut Budi, surat itu berupa surat laporan kerusakan jalan. Surat tersebut bukan pelarangan atau keberatan karena desa tidak memiliki kewenangan.
"Kita tidak mengajukan keberatan tapi kalau rusak ya mohon dibenahi. Ini kan jalan kabupaten, pemerintah desa tidak berwenang melarang," kata Budi.
Dikatakan Budi, kerusakan jalan di wilayah desanya cukup banyak. Kerusakan itu meliputi gorong-gorong maupun badan jalan raya.
"Mulai banyak yang rusak. Gorong-gorong ada dua, aspal jalan yang mengelupas sudah mulai banyak, di Dusun Mawen paling parah," imbuh Budi.
Angkutan tanah uruk itu, sebut Budi, ditambang bukan dari wilayah Klaten tetapi dari Kabupaten Gunungkidul. Hanya saja lewatnya di jalur Klaten.
"Truk itu dari Gunungkidul, bukan dari Klaten tapi lewatnya sini. Tapi mulai hari ini tadi kok sudah tidak ada yang lewat, apa dilarang atau lewat Desa Pasung kita tidak tahu," lanjut Budi.
Pantauan detikJateng di lokasi, tidak ada satupun truk angkutan tanah uruk yang melintas dalam satu jam. Kerusakan di Utara balai desa ditambal dengan pasir.
Sedangkan di ruas Dusun Mawen, aspal yang mengelupas belum diperbaiki. Di jembatan Desa Kragilan, Kecamatan Gantiwarno aspal yang mengelupas parah juga dibiarkan.
Camat Wedi, Rizqan Iryawan menyatakan memang ada surat dari desa ke bupati. Sudah ada pertemuan juga dengan penambang di Gunungkidul.
"Sudah ketemu penambang dan ada mediasi. Kerusakan jalan cukup mengganggu masyarakat, belum ada penutupan jalan," kata Rizqan kepada detikJateng.
Solusinya, imbuh Rizqan, penambang diminta memperbaiki kerusakan jalan itu. Sebab jalur itu memang bukan untuk jalur tambang.
"Itu kan bukan jalurnya. Ya penambang diminta memperbaiki kerusakan itu," jelas Rizqan.
Plt Kepala DPUPR Pemkab Klaten, Suryanto menjelaskan dinas sudah mengecek kerusakan itu. Pihaknya membenarkan jalan tersebut bukan jalur galian C.
"Memang bukan jalurnya. Yang diperbolehkan itu yang lewat timur Desa Pasung atau Kadilanggon, kalau yang rusak ya kita akan perbaiki," ungkap Suryanto kepada detikJateng.
(apl/ams)