Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, melaporkan Sekertaris Daerah (Sekda) Salatiga Wuri Pujiastuti ke kepolisian, kejaksaan, hingga Kemenpan RB. Bahkan baru-baru ini Yuliyanto juga melaporkan mantan bawahannya tersebut ke Ombudsman RI.
Saat ditemui detikJateng, Yuliyanto mengatakan aduan diwakilkan oleh Ketua Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional (YKTAN) Salatiga, terkait dengan tukar guling tanah. Menurutnya ranah tersebut merupakan bagian proses pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh Sekertaris Daerah Kota Salatiga tersebut.
"Jadi kaitan dengan aduan yang saya layangkan beberapa institusi, ke Mendagri, Menpan, Ombudsman, Gubernur, kemudian Dewan Kota Salatiga, DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian. Ini saya salah satu pengurusnya, di mana Ketua Yayasan Dwi Cahyono sudah melaporkan. Ini harapan adalah proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik ini menjadi tanggung jawab penyelenggara negara dalam hal ini Sekda dan jajarannya," kata Yuliyanto di rumahnya, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuliyanto pelayanan publik ini tidak dilakukan dengan baik oleh Sekda Salatiga, bahkan ia berpendapat bahwa Sekda sudah melakukan maladministrasi. Pengaduan dilakukan sejak bulan Juli lalu ke beberapa pihak.
"Kalau pelayanan publik ini buruk berarti sudah sangat melanggar aturan, sudah melakukan maladministrasi. Padahal pemerintah sendiri, baik Pemerintah Pusat, Menpan, Ombudsman sudah membuat aturan sedemikian rupa agar pejabat ASN ini benar-benar dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya, karena tujuannya agar pelayanannya baik, transparan, sesuai dengan mekanisme kemudian sesuai dengan prosedur yang ada," beberanya.
Ia menjelaskan proses pengajuan tukar guling yang diajukan oleh pihak Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional Salatiga ini sudah diajukan sejak bulan April. Namun hingga bulan Agustus Yuliyanto menyebutkan belum ada tindakan dan respons yang baik dari pihak terkait.
"Proses pengajuan sudah kami lakukan dari lama (April) tapi belum ada respons, sehingga kami bertanya-tanya ini proses ini berjalan atau tidak. Bahkan sampai bersurat tiga kali baru dijawab. Per tanggal 2 Agustus baru dijawab setelah kami laporkan ke mana-mana dan dengan jawaban yang tidak sesuai dengan kami ajukan malah menyangkut dengan Perda yang tidak sesuai," jelasnya.
Ia menyayangkan sikap dari Sekda yang seolah mengabaikan permohonan dari Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional sehingga ia mengaku sangsi dengan pelayanan publik Pemerintah Kota saat ini.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya...
"Pihak YKTAN selama ini belum pernah diundang, belum pernah di ajak klarifikasi, belum pernah ditanyain, mana dokumenmu? Mana syarat-syaratnya? Itulah yang membuat kami selama ini seolah-olah mengajukan tapi kami diabaikan. Ini saja yang mengajukan saya mantan Wali Kota periode 2017-2022 bagaimana dengan rakyat biasa yang menghendaki pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, bisa saja diabaikan. Nah inilah yang menjadi permasalahan, saya wanti-wanti bahwa pelayanan publik inilah yang harus diutamakan," katanya.
Permohonan tukar guling tanah ini melibatkan tanah YKTAN dan tanah bengkok Pemkot. Tanah Pemkot lokasinya bersebelahan dengan tanah Yayasan yang sudah ada bangunan sekolah. Yayasan berencana memperluas bangunan sekolah dan mengajukan tukar guling tanah milik Pemkot seluas 1,5 hektare. Pihak Yayasan sudah menyiapkan tanah 2 hektare buat tukar guling di lokasi lain.
Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tanah pengganti yang sesuai.
"Jadi tanah Pemkot ini terletak di seberang bangunan sekolah milik YKTAN, kemudian pihak Yayasan sudah membeli tanah pengganti. Tanah Pemkot ini kira-kira seluas 1,5 ha dan kemudian pihak yayasan sudah menyediakan tanah seluas 2 ha," imbuhnya.
Menurutnya Sekda hanya perlu mengikuti regulasi yang ada sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang Nomor: 9 Tahun 2018
"Sebenarnya tinggal ikut tahapan yang ada, itulah yang harus dilakukan Bu Wuri selaku pengelola barang yang ada di Kota Salatiga berkenaan dengan proses tukar-menukar. Proses tukar-menukar ini aturannya adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ini dipedomani dengan itu. Jangan bilang sesuai aturan tapi diam saja," tegasnya.
Selain itu menurutnya dengan adanya proses tukar guling tanah ini nanti akan ada pendapatan yang masuk ke kas daerah pajak perolehan atas tanah. Sehingga Yuliyanto menganggap hal itu harusnya menjadi prioritas karena dapat menguntungkan pemerintahan di mana pajak ini nantinya dapat digunakan untuk mengembangkan fasilitas layanan publik.
Sementara itu Sekretaris Daerah Salatiga Wuri Pujiastuti saat dimintai konfirmasi mengenai permasalahan itu menyebut proses sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sudah saya jalankan sesuai dengan regulasi, dan yang menjalankan tim dari pemerintah kota," kata Wuri melalui pesan singkat.