Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Yoshua. Yoshua ditembak menggunakan senjata milik Brigadir R.
"Tadi sudah saya sampaikan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022), seperti dilansir detikNews.
Kapolri mengatakan timsus mendalami apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," kata Sigit.
Peristiwa tembak-menembak itu, kata Kapolri, direkayasa dengan cara menembakkan senjata Brigadir J ke dinding.
"Dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik Saudara J," kata Kapolri.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! |
Sebelumnya diberitakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit, Selasa (9/8).
Sebelum Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
(Judul dan sebagian isi berita ini dimutakhirkan Selasa (9/8) pukul 23.40 WIB. Judul dan isi berita diubah karena ada kesalahan informasi mengenai kepemilikan senjata yang digunakan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J. Informasi yang benar, atas perintah Ferdy Sambo, Eliezer menggunakan senjatanya sendiri untuk menembak Brigadir J.)