Sidang dugaan korupsi mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa cs digelar pada 29 April 2025 lalu. Dalam sidang, terungkap adanya suap dari kepala dinas.
Dirangkum detikSumut dari situs resmi PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/detil_perkara terungkap aliran dana. Termasuk aliran dana gratifikasi dari para pejabat Pemkot Pekanbaru.
"Bahwa Terdakwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru pada bulan Mei 2024 sampai dengan November 2024, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang dan barang yang seluruhnya sejumlah Rp 906.000.000," bunyi dalam dakwaan seperti dilihat, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang ratusan juta itu diterima dari beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kota Pekanbaru. Uang yang diterima bervariasi dari Dinas LHK hingga PUPR Pekanbaru.
Pada bulan Mei 2024 bertempat di Ruang Kerja Sekdis LHK Pemkot Pekanbaru, terdakwa menerima uang secara tunai dari Wendi Yuliasdi selaku Kabid Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota (LHK) Pekanbaru. Uang diterima melalui Sekretaris Tengku Ahmad Reza Pahlevi Rp 5 juta.
Pada bulan Juni 2024 bertempat di parkiran Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Risnandar menerima uang secara tunai dari Kadis Perkim Mardiansyah melalui ajudannya Mochammad Rifaldy Mathar. Uang yang diterima Rp 50.000.000.
Lalu ada dari Zulhemi Arifin selaku Kadis Perindag Pekanbaru juga memberi uang melalui Nugroho Adi Putranto. Nugoho merupakan ajudan Risnandar Mahiwa dengan rincian:
- Pada bulan Juni 2024 bertempat di Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp 10.000.000.
- Pada bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima tas merek Bally senilai Rp 8.500.000.
- Pada bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp 10.000.000.
- Pada tanggal 27 November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp 50.000.000.
Risnandar juga menerima uang dari Kaban BPKAD Pemkot Pekanbaru Yulianis. Uang diberikan secara bertahap:
- Pada bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp50.000.000.
- Pada bulan September 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui Nugroho senilai Rp 50 juta.
- Pada bulan November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui Nugroho Rp 100.000.000
Risnandar juga menerima uang dan barang dari Alek Kurniawan sebagai Kaban Bapenda Pekanbaru. Uang juga diberikan secara bertahap sebagai berikut:
- Pada bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima barang melalui Nugroho berupa 2 kemeja senilai Rp 2.500.000.
- Pada bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui Nugroho Rp 40.000.000.
- Pada bulan November 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui Nugroho Rp 40.000.000.
Risnandar juga menerima uang dari Sekda Indra Pomi Nasution. Uang diterima oleh Risnandar melalui ajudan Mochammad Rifaldy sebagai berikut:
- Pada bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp 150.000.000.
- Pada bulan November 2024 bertempat di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp 200.000.000.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Bahkan Risnandar sebagai terdakwa juga menerima uang dari Kadishub Pekanbaru Yuliarso. Uang juga diterima secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp 10.000.000.
- Pada bulan September 2024 bertempat di Kantor Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai sejumlah Rp 15.000.000.
- Pada bulan September 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru Terdakwa menerima uang secara tunai melalui Nugroho sejumlah Rp 15.000.000.
Selanjutnya Pada tanggal 16 November 2024 bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, terdakwa menerima uang secara tunai dari Kadis PUPR Pekanbaru Edward Riansyah. Uang yang diterima Rp 100.000.000.
Bahwa uang sejumlah Rp 895.000.000, satu tas merek Bally senilai Rp 8.500.000, baju kemeja senilai Rp 2.500.000. Sehingga seluruhnya berjumlah Rp 906.000.000 telah diterima oleh terdakwa.
"Bahwa atas penerimaan uang dan barang tersebut, Terdakwa tak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sehingga seluruh penerimaan uang dan barang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata JPU dalam dakwaan.
Simak Video "Video Pembelaan Eks Bos Smelter di Kasus Timah: Saya Hanya Jalankan Tugas"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/mjy)