Berkas Perkara Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Dilimpahkan ke Jaksa

Adrial Akbar - detikSumut
Selasa, 25 Mar 2025 12:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Risnandar Mahiwa berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Pemeriksaan lanjutan terhadap Penjabat Wali Kota Pekanbaru itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik eks Pemjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain Risnandar, penyidik juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus yang sama ke jaksa.

"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (25/3/2025), melansir detikNews.

Dua tersangka lainnya itu yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Perkara ini terkait dengan pemotongan anggaran atas uang ganti uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK, saat itu, Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.

ADVERTISEMENT

"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu Staf Plt bagian Umum yaitu saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU," ucap Ghufron.




(dhm/dhm)


Hide Ads