Dugaan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir Yoshua Masih Didalami

Nasional

Dugaan Ferdy Sambo Tembak Langsung Brigadir Yoshua Masih Didalami

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 09 Agu 2022 20:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J. (Foto: Agung Pambudhy).
Solo -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut Brigadir Yoshua atau Brigadir J ditembak menggunakan senjata Brigadir R, salah satu tersangka pembunuhan di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mengenai apakah Ferdy Sambo turut menembak langsung Brigadir J, Kapolri menyebut tim khusus tengah mendalami dugaan tersebut.

"Terkait dengan apakah FS ikut menembak, ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalam-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Ferdy Sambo diumumkan Kapolri sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo juga disebut memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J. Bahkan peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal, kata Kapolri, direkayasa dengan cara menembakkan senjata Brigadir J ke dinding.

"Dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik Saudara J," kata Kapolri.

ADVERTISEMENT

"Tadi sudah saya sampaikan, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," imbuh dia.

Sebelum Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Simak Video 'Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kasus, Tembak Dinding Pakai Pistol BrigadirJ':

[Gambas:Video 20detik]



(apl/rih)


Hide Ads