Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Letjen Suharyanto menyebut pemerintah akan memberikan kompensasi kepada peternak yang terpaksa memotong hewannya yang terjangkit PMK. Hal itu merupakan strategi untuk menghentikan penyebaran PMK.
"Dari pada hewan itu menularkan kepada hewan yang lain makanya hewan itu dilakukan pemotongan bersyarat," kata Suharyanto saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Rabu (27/7/2022).
Dirinya menyebut hal itu diperuntukkan untuk daerah yang tingkat persebaran PMK-nya belum terlalu tinggi. Namun, secara teknis hal itu masih dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya adalah untuk menekan angka kasus penularan bagi daerah-daerah yang belum terlalu tinggi," ujarnya yang juga merupakan Kepala BNPB.
"Nah itu nanti akan dibahas secara teknis setelah keluarnya keputusan Dirjen PKH (Kementerian Pertanian). Ini nanti akan dikeluarkan petunjuk teknisnya penggantian supaya di tingkat bawah ini tidak timbul masalah yang lain," kata Suharyanto.
Rencananya, kompensasi yang diberikan untuk sapi dan kerbau adalah sebesar Rp 10 juta, kambing dan domba adalah Rp 1,5 juta, kemudian babi mendapat kompensasi Rp 2 juta.
"Di potong supaya masih bisa dimanfaatkan dagingnya dan peternak yang terpaksa ternaknya harus dipotong ini mendapat bantuan," jelasnya.
Dirinya menegaskan saat ini pemerintah sangat serius dalam penanganan PMK. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan Satgas PMK Nasional dan Daerah.
"Terkait dengan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku hewan ternak ini pemerintah sangat serius sangat konsen, sudah dibentuk Satuan Tugas Nasional Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku yang langsung ditindaklanjuti pembentukan Satgas Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelasnya.
(rih/aku)