Seekor hiu tutul ditemukan mati dengan bekas luka tembakan terdampar di muara Sungai Bogowonto, Pantai Congot, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja bakal menjerat pasal konservasi terhadap pelaku perburuan predator laut tersebut.
"Bisa kami kenakan pasal konservasi karena ini masuk dalam perburuan liar. Bagaimanapun, hiu tutul ini memiliki peran penting menjaga ekosistem rantai makanan di laut, jadi perburuan terhadapnya tak bisa dibenarkan," ujar personil Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Yogyakarta Gunadi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu (27/7/2022).
Gunadi mengatakan jika terbukti ada unsur perburuan liar maka pelaku bisa disangkakan dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku bisa dihukum pidana mengingat satwa ini masuk dalam daftar merah untuk spesies terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini BKSDA masih mendalami kasus ini. BKSDA juga belum bisa menduga siapa penembak hiu tutul itu.
"Kalau nelayan yang biasa beroperasi di pesisir selatan, sepertinya tidak mungkin, mereka tak memiliki peralatan pendukunng dan alat tembak untuk berburu hiu seperti itu," kata dia.
Bangkai hiu tutul ini pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada Selasa (26/7) malam. Namun proses evakuasi baru dilakukan hari ini.
Simak ukuran hiu tutul yang mati di halaman selanjutnya..