Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi kepada 57 narapidana anak atau anak didik pemasyarakatan. Remisi diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati tiap tanggal 23 Juli atau tepat pada hari ini, Sabtu (23/7).
"Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi kepada sejumlah keseluruhan penerima Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 di Jawa Tengah yang berjumlah 57 orang," kata Kanwil Kemenkumham Jateng dalam siaran pers yang ditandatangani Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto, Sabtu (23/7/2022).
Sebanyak 57 anak tersebut berada di Lapas Kelas IIB Wonogiri sebanyak 4 anak dan LPKA Kutoarjo sebanyak 53 anak. Dari 57 anak yang menerima remisi itu, 2 anak di antaranya langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi masa tahanannya habis.
"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 paling banyak adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo yaitu jumlah keseluruhan 53 orang, yang terdiri dari Remisi Anak Nasional-I (RAN-I) 51 orang dan Remisi Anak Nasional-II (RAN-II) 2 orang," jelas Supriyanto dalam rilisnya.
Dengan pemberian Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 tersebut, lanjut Supriyanto, negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp 1.368.000. Hal itu dihitung berdasarkan berkurangnya masa pidana seseorang yang berdampak pada berkurangnya anggaran bahan makanan yang harus dikeluarkan oleh negara.
"Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 28 Juni 2022 ini adalah sejumlah 13.975, dengan jumlah narapidana 11.394 dan tahanan 2.581 orang, dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.448 orang," tutupnya.
Simak Video "Video: Kate Middleton Umumkan Kondisi Remisi Kanker"
(dil/rih)