Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah (Jateng) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 16 narapidana (napi) yang beragama Hindu. Mereka mendapat remisi 15 hari hingga 2 bulan.
Remisi tersebut diberikan kepada para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing, hari ini.
"Remisi Khusus kepada warga binaan yang beragama Hindu dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Total sebanyak 16 narapidana di berbagai Lapas di Jawa Tengah menerima pengurangan masa pidana tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardi menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik dan aktif mengikuti program binaan selama menjalani masa pidana.
"Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian ini juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan," ujar Mardi.
Dia menerangkan, belasan narapidana yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan, sementara itu tidak ada anak binaan yang mendapatkan remisi pada Nyepi tahun ini. Dia menyebut remisi yang didapat pun bervariasi.
"Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani," sebutnya.
Para narapidana yang mendapat remisi tersebut berasal dari sejumlah Lapas, seperti Lapas Kelas I Semarang sebanyak 2 orang, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 6 orang, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan sebanyak 2 orang.
Adapun lainnya berasal dari Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan, Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas IIB Wonogiri.
"Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari perkara narkotika sebanyak 14 orang, sementara 2 orang lainnya berasal dari tindak pidana umum," kata Mardi.
Mardi berharap pemberian remisi dapat mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
"Melalui momentum Hari Raya Nyepi ini, kami berharap para warga binaan dapat melakukan refleksi diri, meningkatkan kedisiplinan, serta terus mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat," pungkasnya.
(dil/dil)











































