Polisi menangkap pria inisial EE (25) usai melakukan pembunuhan terdap pria idaman lain (PIL) istrinya yang berinisial AK. EE melakukan aksinya karena emosi memergoki korban di kamar kos istrinya.
Peristiwa yang terjadi di Tayu, Pati, ini menjadi salah satu berita terpopuler di detikJateng sepekan terakhir. Kasus penusukan ini terjadi pada Minggu (27/9) pagi.
Kejadian bermula saat EE yang merupakan warga Demak hendak menjemput istrinya yang bekerja di Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologinya pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB, tersangka dari rumah sendirian (Demak) dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud menjemput istrinya VD untuk diajak pulang ke rumah daerah Guntur Kabupaten Demak," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).
EE sengaja tak mengabari istrinya karena saat itu ia ingin memberikan kejutan untuk istrinya yang berulang tahun.
"Tetapi tidak dikabari terlebih dahulu, untuk surprise awalnya karena ulang tahun," jelasnya.
Sesampainya di kosan, tersangka memakirkan motor. Setelah itu langsung masuk ke kosan. Namun beberapa kali mengetok pintu tidak langsung dibukakan oleh istrinya.
"Dilihat oleh istrinya yang menyikap gorden dari dalam kamar. Kemudian tersangka mengetuk pintu kamar kos sebanyak dua kali. Tetapi lama tidak dibukakan pintunya," jelasnya.
Korban Tepergok di Kamar Mandi
Dika mengatakan selang 4 menit istrinya baru membukakan pintu. Si istrinya langsung mengajak tersangka untuk membeli nasi.
"Selanjutnya 4 menit baru dibuka pintunya lalu masuk ke kamar. Namun istrinya meminta mengajak untuk keluar dari kamar kos untuk membeli nasi dengan sedikit paksaan," terang dia.
Namun, EE justru masuk ke kos korban dan menuju ke kamar mandi. Di sana, dia justrumendapati pria yang bersembunyi di balik pintu kamar.
"Kemudian tersangka masuk ke kamar mandi dan mendapati di balik pintu seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan pakaian jins pendek warna biru dan kaus pendek," jelas dia.
"Tersangka bertanya 'kamu siapa', korban ngaku teman. Tersangka bertanya ngapain di kamar kos istriku, korban tidak menjawab hanya diam dan panik," Dika melanjutkan.
Seketika, tersangka lalu mengambil pisau yang ada di dalam kosan. Tersangka lalu menusukkan pisau tersebut ke bagian paha hingga luka.
"Tersangka kesal (pergoki korban di kos istri) dan melakukan penusukan, namun tersangka sempat meminta pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara
Dijelaskan korban mengalami pendarahan cukup hebat. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Setelah korban diterima IGD, tersangka disuruh KTP, tapi di saat itu tersangka dan istri tidak membawa. Tersangka dan istri akhirnya kembali ke kos," jelasnya.
"Kemudian mereka kembali ke rumah sakit. Korban yang ada di IGD tertutup selimut dari ujung kaki dan kepala, sudah tidak bernyawa karena kehabisan darah," Dika melanjutkan.
Tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam kurungan penjara selama 7 tahun.
"Terancam dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati 466 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," jelas Dika.
