Sebanyak 8.872 warga binaan dan anak binaan mendapatkan remisi khusus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah (Jateng) dalam rangka memperingati Idul Fitri. Dari ribuan warga binaan itu, 57 di antaranya langsung bebas.
Remisi khusus tersebut diberikan kepada para warga binaan dan anak binaan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jumat (20/3).
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, mengatakan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat admistrasi dan substansi. Adapun syarat tersebut berupa menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan memiliki putusan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan," kata Mardi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Sabtu (21/3/2026).
"Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat mereka dapat berkontribusi positif dan tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.
Mardi menyebut, 8.872 penerima remisi terdiri dari 8.811 warga binaan dan 61 anak binaan. "Rinciannya, untuk narapidana, sebanyak 8.754 orang menerima Remisi Khusus I (RK-I), yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 57 orang menerima Remisi Khusus II (RK-II) yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi," bebernya.
Adapun 61 anak binaan mendapat RK-I tanpa langsung bebas. Adapun penerima remisi terbanyak sejumlah 873 orang, terdiri dari 867 penerima RK-I dan 6 penerima RK-II, berasal dari Lapas Kelas I Semarang.
"Penerima remisi didominasi oleh warga binaan kasus pidana umum sebanyak 5.429 orang, disusul kasus narkotika 3.157 orang, serta tindak pidana korupsi sebanyak 245 orang. Selain itu, terdapat pula narapidana kasus terorisme, illegal logging, hingga tindak pidana pencucian uang yang turut menerima remisi," jelas Mardi.
Lebih lanjut, Mardi mengatakan, jumlah total penghuni Lapas dan Rutan di Jateng sebanyak 16.298 orang, jauh melebihi kapasitas yang tersedia sebesar 10.393 orang.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberian remisi juga berkontribusi dalam mengurangi tingkat overkapasitas hunian," katanya.
(aku/aku)











































