9.551 Narapidana & Anak Binaan di Jateng Dapat Remisi HUT ke-81 RI

9.551 Narapidana & Anak Binaan di Jateng Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Annisa Sekar Melati - detikJateng
Senin, 17 Agu 2026 18:53 WIB
Ilustrasi pemberian remisi atau pengurangan pidana pada momentum Hari Raya Natal 2025.
Ilustrasi pemberian remisi atau pengurangan pidana. Foto: dok. Kanwil Ditjenpas NTB
Solo -

Sebanyak 9.516 narapidana dan 35 anak binaan di Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI. Dengan pengurangan masa pidana tersebut, 254 narapidana dan 1 anak binaan di antaranya dinyatakan bebas sepenuhnya.

Dilansir detikNews, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pemberian remisi ini harus menjadi sarana evaluasi agar warga binaan memicu kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

"Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat," kata Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi juga mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan untuk membangun kedisiplinan serta mempersiapkan bekal kehidupan mandiri di luar lembaga pemasyarakatan.

Ia juga mengapresiasi berbagai karya kerajinan hasil tangan warga binaan. Menurutnya, kegiatan produktif di dalam lapas bisa menjadi modal keterampilan yang kelak berguna untuk hidup mandiri.

ADVERTISEMENT
HUT ke-81 RI, Pemprov Jateng Beri Remisi ke 9.551 Narapidana & Anak BinaanHUT ke-81 RI, Pemprov Jateng Beri Remisi ke 9.551 Narapidana & Anak Binaan Foto: Pemprov Jateng

"Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri," ujar Luthfi.

Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan. Ia juga membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Sambutan itu menegaskan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan, sekaligus menjadi bagian krusial dari proses reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menjelaskan, penerima remisi tersebut tersebar di lapas, rutan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Mardi menerangkan, penerima remisi didominasi oleh narapidana dewasa penerima Remisi Umum sebanyak 9.516 orang. Sisanya 35 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari total penerima Remisi Umum, sebanyak 9.262 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana atau Remisi Umum I. Sebanyak 254 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas. Sedangkan untuk anak binaan, 34 orang mendapat pengurangan sebagian dan satu orang dinyatakan bebas sepenuhnya.

Mardi menambahkan, Jawa Tengah saat ini memiliki 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Total penghuni dari seluruh UPT tersebut mencapai 14.619 orang. Angka ini terdiri atas 14.351 narapidana serta 268 tahanan.



(dil/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads