Salah satu tujuan wisata religi yang ada di Kota Cirebon, Jabar, adalah petilasan Sunan Kalijaga yang terletak di Jalan Pramuka Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Dulunya, petilasan itu merupakan tempat di mana Sunan Kalijaga yang memiliki nama asli Raden Mas Syahid berguru kepada Sunan Gunung Jati untuk memperdalam ilmu agama Islam.
Sebagai sebuah tempat wisata religi petilasan Sunan Kalijaga sering didatangi rombongan peziarah. Ciri khas dari Petilasan Sunan Kalijaga adalah adanya dua sumur keramat yang sering diambil airnya oleh pengunjung, serta adanya kawanan monyet yang berkeliaran di sekitar makam. Konon, kawanan monyet tersebut adalah jelmaan dari para santri Sunan Kalijaga yang tidak patuh pada Kanjeng Sunan Kalijaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petilasan memang selalu didatangi peziarah. Namun, kondisinya bisa dibilang kurang terawat. Bangunan petilasan yang sudah tua itu mulai rapuh.
Dari pantauan detikJabar, di area petilasan Sunan Kalijaga terdapat sejumlah makam kuno. Kondisi makam kuno itu tampak tak terawat. Bahkan, tak terlihat seperti makam pada umumnya.
![]() |
Juru kunci petilasan Sunan Kalijaga Raden Edi mengatakan makam-makam yang ada di sekitar petilasan Sunan Kalijaga adalah makam dari para santri, dan keturunan dari Sunan Kalijaga.
"Sebenarnya makam-makam di sini makam zaman dulu semua, cuma yah kurang perawatan. Kalau merawat juga kan perlu dana juga," ujar Edi saat berbincang dengan detikJabar belum lama ini.
Edi juga mengatakan Kondisi seperti itu dikeluhkan oleh para peziarah. Tak sedikit peziarah yang menyayangkan kondisi petilasan Sunan Kalijaga dan makam kuno yang tak terawat.
"Orang-orang luar kota banyak yang bilang, kenapa kok bangunannya seperti ini saja, apakah tidak disentuh pemerintah," tutur Edi.
Apalagi petilasan Sunan Kalijaga merupakan cagar budaya yang sudah diakui pemerintahan, sudah seharusnya pemerintah memperhatikan kawasan cagar budaya seperti petilasan Sunan Kalijaga ini.
"Ini kan boleh dikatakan situs cagar budaya yang merupakan tanggung jawab pemerintah juga kan," kata Edi yang sudah 35 tahun menjadi juru kunci petilasan Sunan Kalijaga.
Sekedar informasi, menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 BAB VIII pasal 95 ayat 1 menyatakan Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
Namun Raden Edi tidak menampik banyak para pejabat pemerintah yang datang ke petilasan Sunan Kalijaga. "Banyak pejabat yang datang ke sini silaturahmi ke sini, harusnya mah tahu kan, cuma mungkin hatinya belum tergerakan saja" pungkas Edi.
(sud/sud)