Keutamaan itikaf telah disebutkan dalam berbagai dalil, namun muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Apakah itikaf boleh dilakukan di rumah, terutama bagi wanita? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini, sebagaimana dilansir dari buku Itikaf Menurut Sunnah yang Sahih (2005).
Bolehkah Itikaf Dilakukan di Rumah?
Salah satu firman Allah SWT tentang itikaf yang ada di dalam Al-Qur'an terdapat dalam surat Al-Baqarah:
"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaf dalam masjid-masjid." (QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa itikaf dilakukan di masjid, bukan di rumah atau tempat lainnya. Kata "masjid-masjid" dalam bentuk jamak menunjukkan bahwa tempat itikaf sudah ditentukan, dan tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa itikaf bisa dilakukan di rumah.
Jika memang itikaf sah di rumah, tentu tidak ada pengkhususan dalam ayat ini mengenai larangan berhubungan suami istri di dalam masjid saat beri'tikaf. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa itikaf hanya sah dilakukan di masjid.
Hadits-hadits Nabi juga menguatkan pandangan ini. Dalam riwayat Ad-Daraquthni, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap masjid yang memiliki muadzin dan imam, maka dibolehkan melakukan itikaf di sana."Hal ini menegaskan bahwa itikaf hanya dilakukan di masjid yang memiliki fungsi sebagai tempat shalat berjamaah.
Selain itu, dalam riwayat lain, Hudzaifah Ibnul Yaman mendatangi Ibnu Mas'ud dan bertanya, "Tidakkah Anda merasa heran melihat orang-orang yang melaksanakan itikaf antara rumah mereka dan rumah al-Asy'ari (Abu Musa)?"
Ibnu Mas'ud menjawab, "Mungkin mereka yang benar dan Anda yang salah." Namun, Hudzaifah menegaskan kembali, "Aku tidak peduli apakah aku beri'tikaf di tempat tersebut atau di pasar. Yang jelas, itikaf itu hanya boleh dilakukan di tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha."
Hadits ini semakin memperkuat pendapat bahwa itikaf dilakukan di masjid, bukan di rumah atau tempat lainnya. Dalam fiqih, para ulama juga memiliki pandangan yang serupa.Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Zahiri menyatakan bahwa itikaf boleh dilakukan di semua masjid tanpa syarat adanya shalat Jumat.
Sementara itu, mazhab Hanbali dan sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa itikaf hanya sah jika dilakukan di masjid yang melaksanakan shalat Jumat, agar orang yang beri'tikaf tidak perlu keluar dari tempatnya untuk menunaikan shalat Jumat.
Namun, ada pendapat dari Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa wanita boleh beri'tikaf di mushalla yang ada di rumahnya. Pendapat ini cukup banyak diamalkan oleh sebagian pengikut mazhab Hanafi, tetapi masih menjadi perdebatan karena bertentangan dengan dalil-dalil lain yang menyebutkan bahwa itikaf harus dilakukan di masjid.
Itikaf untuk Wanita
Meskipun ada pandangan yang membolehkan wanita itikaf di rumah, mayoritas ulama tetap berpegang pada dalil yang lebih kuat bahwa itikaf harus dilakukan di masjid. Bahkan, istri-istri Rasulullah SAW pun melaksanakan itikaf di masjid, sebagaimana disebutkan dalam banyak riwayat hadits.
Jika seorang wanita ingin melakukan itikaf tetapi khawatir dengan kondisi keamanan atau lingkungan, ada beberapa alternatif ibadah yang bisa dilakukan di rumah. Wanita tetap bisa memperbanyak ibadah dengan cara lain, seperti mendirikan shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, berdzikir, serta mengikuti kajian keislaman secara daring atau di masjid terdekat.
Namun, jika seorang wanita ingin melakukan itikaf di masjid, maka diperbolehkan selama mendapatkan izin dari wali atau suaminya dan kondisi masjid mendukung keamanan serta kenyamanannya.
Selain itu, sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama bagi wanita untuk melakukan ibadah di rumah, tetapi bukan dalam bentuk itikaf. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan tanggung jawab dan peran dalam rumah tangga.
Jika seorang wanita harus mengurus keluarga dan anak-anaknya, maka berdiam diri di rumah dengan niat beribadah bisa menjadi alternatif yang tetap bernilai pahala di sisi Allah. Namun, jika wanita tersebut memiliki kesempatan untuk beri'tikaf di masjid, maka hal tersebut tetap diperbolehkan dengan syarat lingkungan masjid memungkinkan.
Demikian ulasan mengenai boleh atau tidaknya itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan dilakukan di rumah. Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadits, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa itikaf hanya sah jika dilakukan di masjid.
Oleh karena itu, bagi yang ingin meraih keutamaan itikaf, sebaiknya melakukannya di masjid sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Semoga membantu!
(tey/tey)