Hukum Itikaf bagi Wanita, Bolehkah? Simak Syarat hingga Aturannya

Hukum Itikaf bagi Wanita, Bolehkah? Simak Syarat hingga Aturannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 21 Mar 2025 17:05 WIB
Muslim Woman Reading Koran Or Quran Wearing Traditional Dress At The Mosque.
Ilustrasi wanita itikaf di masjid (Foto: Getty Images/iStockphoto/FS-Stock)
Bandung -

Itikaf merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri di dalam masjid untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah ini dianjurkan terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan guna mendekatkan diri kepada-Nya serta menjauhkan diri dari urusan duniawi.

Meski umumnya itikaf lebih sering dilakukan oleh kaum pria, muncul pertanyaan apakah wanita juga diperbolehkan untuk melaksanakan itikaf di masjid? Bagaimana hukum, syarat, dan aturannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Itikaf bagi Wanita dalam Islam

Secara umum, hukum itikaf dalam Islam adalah sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadan. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dijelaskan bahwa hukum itikaf menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW biasa melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Bahkan, setelah wafatnya beliau, istri-istri Nabi tetap meneruskan kebiasaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa wanita pun diperbolehkan untuk melaksanakan itikaf.

Namun, ulama juga menekankan bahwa bagi wanita yang ingin beritikaf, sebaiknya mendapatkan izin dari suaminya jika sudah menikah, serta tetap menjaga adab dan aurat selama berada di masjid.

ADVERTISEMENT
Muslim woman pray on hijab praying with Koran on mat indoorsIlustrasi wanita itikaf Foto: Getty Images/iStockphoto/think4photop

Syarat dan Tempat Itikaf

Agar ibadah itikaf sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik oleh pria maupun wanita, di antaranya:

  • Beragama Islam - Hanya orang Muslim yang dapat melaksanakan itikaf.

  • Mumayiz - Mampu membedakan antara yang benar dan salah.

  • Dilaksanakan di Masjid - Itikaf harus dilakukan di masjid, baik masjid besar maupun kecil yang digunakan untuk shalat berjamaah.

  • Sudah Baligh - Bagi perempuan, itikaf disyaratkan bagi mereka yang telah mencapai usia baligh.

  • Memiliki niat itikaf - Harus diniatkan secara khusus sebagai bentuk ibadah.

  • Tidak dalam keadaan haid atau nifas - Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan beritikaf di masjid.

  • Tidak keluar masjid kecuali untuk kebutuhan mendesak - Seperti keperluan makan, minum, atau buang hajat jika tidak tersedia di dalam masjid.

Sebagian ulama berpendapat bahwa itikaf sebaiknya dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muadzin tetap, meskipun ada juga yang memperbolehkan itikaf di mushalla atau masjid yang tidak digunakan untuk shalat Jumat.

Aturan Itikaf bagi Wanita

Wanita diperbolehkan untuk beritikaf di masjid selama memenuhi beberapa aturan berikut:

  • Menjaga aurat dengan sempurna

    Wanita harus tetap berpakaian sopan dan menutup aurat selama beritikaf.

  • Tidak bercampur dengan laki-laki

    Jika ingin beritikaf, sebaiknya ada tempat khusus bagi wanita di masjid agar tidak bercampur dengan jamaah pria.

  • Mendapat izin dari suami atau wali

    Jika seorang wanita sudah menikah, hendaknya ia mendapatkan izin suaminya sebelum melakukan itikaf.

  • Tidak mengganggu kenyamanan jamaah lain

    Wanita yang beritikaf hendaknya menjaga adab dan tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain.

Hal yang Diperbolehkan dan Membatalkan Itikaf

Selama beritikaf, beberapa hal diperbolehkan, seperti:

  • Makan, minum, dan tidur di dalam masjid.

  • Berbicara dengan orang lain selama tidak membahas hal-hal duniawi yang berlebihan.

  • Menggunakan minyak rambut, wewangian, atau pakaian bersih.

  • Keluar masjid untuk kebutuhan mendesak seperti buang hajat.

Sedangkan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf, di antaranya:

  • Melakukan hubungan suami istri.

  • Keluar dari masjid tanpa keperluan yang mendesak.

  • Mengalami haid atau nifas.

  • Hilang akal, misalnya karena mabuk atau gila.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita diperbolehkan untuk melaksanakan itikaf di masjid, sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri Rasulullah SAW. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk mendapatkan izin dari suami, menjaga aurat, dan menghindari ikhtilat atau bercampur dengan laki-laki.

Dengan memahami hukum, syarat, dan aturan itikaf, diharapkan setiap Muslim, baik pria maupun wanita, dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan meraih keberkahan di bulan Ramadan. Semoga kita semua diberikan kesempatan untuk melaksanakan itikaf dengan khusyuk dan mendapatkan ridho Allah SWT. Aamiin.




(tya/tey)


Hide Ads