Kapan Waktu yang Paling Afdol Membayar Zakat Fitrah?

Kapan Waktu yang Paling Afdol Membayar Zakat Fitrah?

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 03 Apr 2024 04:30 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi).
Bandung - Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadan pada Idul Fitri. Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Hukum zakat fitrah wajib bagi tiap jiwa yang mukallaf atau muslim, baligh, berakal, mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah, yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, dan mudah membayar zakat fitrah atau punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri. Lalu, kapan waktu yang paling afdol membayar zakat fitrah?

Kapan Waktu yang Paling Afdol Membayar Zakat Fitrah?

Habib Muhammad Assegaff, Pembina Pondok Ar Roudloh Surabaya dalam Kuliah Ramadan detikcom episode 16 menjelaskan, jenis atau bentuk zakat fitrah yang dianjurkan para fuqoha, yakni berupa makanan pokok.

"Kalau di Indonesia itu makanan pokoknya beras, jadi rata-rata zakat fitrah di Indonesia yakni beras seukuran satu sha atau setara (kurang lebih) 3 kilogram. Waktu wajib menunaikannya sejak tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal. Kemudian dapat meraih pahala fadhilah saat 1 Syawal sebelum solat idul fitri, ini adalah waktu afdol atau waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah," ucapnya dikutip detikJabar, Selasa (2/4/2024).

Sementara waktu makruh yakni setelah solat ied menuju hampir tenggelamnya matahari, waktu tersebut dapat karena lupa atau sedang mengumpulkan hartanya. Sementara waktu haram yakni tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Hal tersebut juga diperkuat dengan penjelasan Ustad Muhammad Abduh Tuasikal yang melansir penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Dalam laman Rumaysho, Pimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin itu menyebut zakat fitrah diwajibkan dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri (masuk Idulfitri).

Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri)." (HR. Muslim, no. 984)

"Siapa yang hidup di Ramadhan dan masih ada sampai matahari tenggelam pada malam Idulfitri, lalu ia meninggal dunia setelah itu, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam, tidak dikenakan wajib zakat fitrah. Siapa saja yang lahir di bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dari hari terakhir Ramadhan dan ia terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah. Akan tetapi, jika lahir setelah tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah," tulis Ustad Muhammad Abduh Tuasikal.

Pendapat serupa juga dijelaskan Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon. Seperti dikutip detikJabar, Selasa (2/4/2024), Buya Yahya menjelaskan waktu yang paling afdol membayar zakat fitrah adalah sebelum solat Idul Fitri.

"Di dalam mahzab Imam Syafii, ada waktu yang diizinkan menunaikan Zakat Fitrah maka boleh menunaikan dari awal Ramadan. Waktu paling tepat, sunnahnya sebelum solat Hari Raya. Agar manfaatnya betul-betul ikut dirasakan oleh orang fakir di hari itu, mereka tidak sibuk mencari makan. Setelah solat Ied sampai matahari terbenam, itu makruh hukumnya tetap wajib membayar. Keluar dari waktu maghrib itu haram hukumnya, haramnya dosa dan jadi utang," tutur Buya Yahya dalam Kanal Youtube resmi Ponpes Al-Bahjah Cirebon, Al-Bahjah TV.

Dosa apabila terlambat membayar zakat fitrah, dikatakan Buya Yahya, bagi mereka yang dalam keadaan normal sehat wal afiat namun sengaja menunda waktunya. Maka, utangnya wajib dibayar saat itu juga.

Sementara menyalurkan zakat bisa kepada lembaga zakat yang kompeten, pengurus masjid yang memang diyakini bisa mengkoordinir zakat yang ditunaikan menjadi beras. Namun, Buya Yahya mewanti-wanti jika memang pernah mendengar lembaga atau orang tersebut tidak amanah, membuat ragu, maka zakat fitrah boleh langsung ditunaikan sendiri pada fakir miskin.

Kemana Zakat Fitrah Disalurkan?

Zakat kemudian disalurkan pada orang-orang fakir miskin atau yang membutuhkan. Hal tersebut ditetapkan dalam surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Arab latin: innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat, termasuk zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Namun Ustad Muhammad Abduh Tuasikal menyebut ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin."

Alasan lainnya dikemukakan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya."

Wallahu a'lam bishawab. Itulah penjelasan mengenai waktu paling tepat membayar zakat fitrah. Semoga zakat kita dapat diterima dan menjadi ladang pahala untuk kita, aamiin.

(aau/mso)



Hide Ads