Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam selama bulan Ramadhan sebelum Idulfitri. Tujuan dari zakat ini adalah untuk membersihkan jiwa dan diri sekaligus menyempurnakan ibadah puasa.
Lantas, kapan waktu menunaikan zakat fitrah agar sah? Apa saja aturan untuk menunaikan zakat fitrah?
Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Biasanya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang sudah mukallaf, yaitu berakal, telah mencapai usia baligh, serta memiliki kelebihan harta yang mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya pada malam Idulfitri. Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika matahari terbenam pada malam Idulfitri.
Agar Zakat Fitrah Sah
Waktu menunaikan ibadah zakat fitrah bisa dilakukan sejak malam pertama bulan suci Ramadan. Pembina Pondok Ar Roudloh Surabaya, Habib Muhammad Assegaff, dalam Kuliah Ramadan detikcom episode 16 menjelaskan waktu yang paling tepat menunaikan zakat fitrah adalah tepat sebelum salat Id.
"Waktu wajib menunaikannya sejak tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal. Kemudian dapat meraih pahala fadhilah saat 1 Syawal sebelum sholat Idulfitri, ini adalah waktu afdol atau waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah," ujar Assegaff.
Sementara waktu makruh yakni setelah salat Id menuju hampir tenggelamnya matahari, waktu tersebut dapat karena lupa atau sedang mengumpulkan hartanya. Adapun waktu haram yakni tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Dilansir dari buku Fiqh Kajian Tematik Ibadah, Perdata, dan Pidana Islam karya Ainul Yaqin, zakat fitrah paling lambat diberikan kepada penerima zakat atau mustahik adalah sebelum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri.
Sementara jenis atau bentuk zakat fitrah yang dianjurkan para fuqoha yakni berupa makanan pokok. Dalam informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dijelaskan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri ke lembaga agama setempat yang berkompeten seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Kalau di Indonesia itu makanan pokoknya beras, jadi rata-rata zakat fitrah di Indonesia yakni beras seukuran satu sha atau setara (kurang lebih) 3 kilogram," kata Habib Muhammad Assegaff.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika seorang muslim menjadi wajib zakat. Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, syarat wajib zakat fitrah yakni beragama Islam, memiliki surplus makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri, dan masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan.
Aturan Qadha Zakat Fitrah
Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika seseorang baru membayarkannya setelah salat Id selesai, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.
Dikutip dari buku Merangkum buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithri karya Isnan Ansory, hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar RA, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum umat Muslim berangkat menunaikan salat Id.
Terkait hadis tersebut, Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalaatul Mu'min yang diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar EM menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah sebelum salat Id bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya, sehingga mereka tidak perlu meminta-minta.
Setelah terkumpul, zakat fitrah akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Dalam Al-Umm jilid 3 yang diterjemahkan oleh Prof. Ismail Yakub, Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa zakat fitrah yang sudah dikumpulkan harus didistribusikan sesuai dengan ketentuan syariat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan. Tapi, jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah, apakah zakat tersebut masih bisa diqadha?
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat Id selesai. Jika seseorang menunaikannya setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia dianggap berdosa.
Tidak semua ibadah dapat diqadha, dan zakat fitrah termasuk salah satu ibadah yang tidak bisa diqadha. Isnan Ansory dalam bukunya menjelaskan bahwa jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah, maka ia tetap wajib menunaikannya meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Namun, zakat fitrah yang dibayarkan setelah batas waktu tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Para ulama sepakat bahwa jika waktu pembayaran telah berlalu, zakat fitrah kehilangan makna aslinya dan berubah menjadi sedekah sunnah. Wallahu a'lam.
(iws/iws)