Warga Jawa Barat yang mau membayar zakat fitrah kini jauh lebih mudah. Sebab BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional telah menyediakan metode pembayaran online untuk zakat fitrah.
Pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Untuk membayar melalui online, BAZNAS Jabar sudah menyiapkan skemanya. Wakil Ketua BAZNAS Jabar Achmad Faisal mengatakan, pembayaran zakat fitrah secara online bisa dilakukan di laman resmi BAZNAS Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sana kata dia, sudah disediakan panduan untuk melakukan pembayaran tanpa mesti datang ke Kantor BAZNAS Jabar.
"Cara pembayaran lewat online bisa dilihat di website kita, di baznasjabar.org atau di IG (Instagram) BAZNAS Jabar, ada petunjuknya mau berbagai macam cara bisa," kata Faisal, Senin (10/4/2023).
Dia juga menjelaskan, pembayaran zakat fitrah secara online sudah dikaji oleh ulama-ulama di Indonesia. Dengan metode ini, pembayaran zakat fitrah tidak lagi mesti melakukan ijab kabul.
"Jadi para ulama sudah mengkaji ini jadi ijab kabul yang dulu dilakukan secara fisik penyerahan, penerimaan itu kan secara fisik, ketika melalui online maka semua aplikasi online maka itu menggantikan peran ijab kabul itu," ungkapnya.
Besaran zakat fitrah di Jabar tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 32.500. Namun besaran itu berbeda dengan 27 kabupaten/kota. Sebab kata dia, besaran zakat disesuaikan dengan harga beras di daerah.
Berikut adalah cara membayar zakat fitrah online seperti dilihat dari laman BAZNAS Jabar:
Buka situs BAZNAS Jabar baznasjabar.org
- Pilih menu Zakat Fitrah
- Pilih Bayar Zakat Sekarang
- Pilih jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah
- Masukan nama
- Pilih metode pembayaran
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone dan email
- Pilih Lanjut Pembayaran
- Selanjutnya ikuti instruksi pembayaran dan transfer sejumlah nominal ke nomor rekening Badan Amil Zakat Nasional
- Setelah itu, dianjurkan untuk mengirim bukti transaksi untuk mendapat Bukti Setor Zakat (BSZ) melalui layanan Muzaki: 0811 2233 5272 (Laras)