Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Ini 5 Waktu yang Diperbolehkan dan Dilarang

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Ini 5 Waktu yang Diperbolehkan dan Dilarang

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 25 Mar 2025 06:30 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Denpasar -

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lantas kapan zakat fitrah dibayarkan?

Dikutip dari laman Baznas, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang ulama bernama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Mengutip NU Online, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu. Mulai mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi'i.

ADVERTISEMENT

1. Waktu mubah
Yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

2. Waktu wajib
Pada akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

3. Waktu sunnah
Sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu makruh
Setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

5. Waktu haram
Yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini berbunyi, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa."

Hukum Zakat Dalam Islam

Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan

Hadits, di antaranya adalah:

β€’ Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"
β€’ Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
β€’ Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."
β€’ Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: "Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu."

Syarat-Syarat Zakat

Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Orang merdeka (bukan budak)
3. Harta yang dimiliki halal
4. Kepemilikan penuh atas hartanya
5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
7. Tidak memiliki hutang
8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Rukun-Rukun Zakat

1. Niat.
2. Harta yang dizakati
3. Pemberi zakat
4. Penerima zakat

Golongan Penerima Zakat

1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da'i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads