Misteri kematian Handi (40) di Sumedang akhirnya menemukan titik terang. Polisi telah menangkap 8 orang dan langsung ditetapkan menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedelapan tersangka itu yakni DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Peran mereka pun bisa terbongkar setelah DAF yang diburu hingga ke Tanjung Priok, Jakarta, akhirnya buka suara.
Kasus ini bermula saat Handi ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Dano RT 003/010, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (8/8/2026) dini hari. Dia saat itu sudah diduga menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan sudah dalam keadaan kaki terikat dengan kawat serta kedua tangan yang terikat tali. Tak hanya itu, di wajah hingga di area tubuh lainnya juga ditemukan luka lebam.
Korban saat itu sempat dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang, namun nyawanya tak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban sudah dimakamkan di TPU Cipadung, Kelurahan Kota Kaler, setelah sebelumnya dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Setelah mendalami penyelidikan, kedelapan tersangka akhirnya diamankan. Mereka sudah dijebloskan ke penjara setelah tega menghabisi nyawa korban.
"Tersangka DAF diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian setelahnya hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DAF maka diketahui bahwa saksi AC, AS, RN, DR, DGY, DS, DP melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemudian dapat di tetapkan tersangka," ujar Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Ternyata, penyekapan dan penganiayaan terhadap korban terjadi di tiga lokasi pada waktu yang berbeda. Penganiayaan pertama terjadi pada Kamis (6/8/2026), korban dibawa ke rumah tersangka RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibawa tersangka DAF ke rumah kos milik tersangka DR di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Menurut Reza, penganiayaan terhadap korban telah terjadi sejak berada di lokasi pertama dan dilakukan secara berulang oleh sejumlah tersangka.
"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka (DAF) ke kosan tersangka (DR) di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, yang mana di TKP, korban dipukul satu kali oleh tersangka (DAF) mengenai pipi korban," ujarnya.
Tidak hanya DAF, polisi menyebut korban juga dianiaya oleh tersangka lain yang berada di lokasi kejadian pertama. Korban mendapat tamparan, pukulan, tendangan, hingga sundutan rokok ke bagian dahinya.
Penganiayaan terhadap Handi kemudian berlanjut setelah korban dibawa ke salah satu sekretariat organisasi kemasyarakatan di Sumedang. Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya. Polisi menyebut tangan dan kaki korban kemudian diikat menggunakan tali kawat dan tali karet.
"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Dano RT 003/010 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, korban diikat oleh tersangka (AS) menggunakan tali kawat dan tali karet warna putih pada bagian tangan dan kakinya. Setelahnya korban diikat kemudian ditinggalkan di garasi belakang rumah, sekre FKPPI dalam keadaan tangan dan kaki terikat," ungkap Reza.
Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
(ral/mso)