Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria asal Bandung bernama Handi (40). Mereka yakni DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, penyekapan dan penganiayaan terhadap korban terjadi di tiga lokasi pada waktu yang berbeda.
Penganiayaan pertama terjadi pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, korban dibawa ke rumah tersangka RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibawa tersangka DAF ke rumah kos milik tersangka DR di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara.
Menurut Reza, penganiayaan terhadap korban telah terjadi sejak berada di lokasi pertama dan dilakukan secara berulang oleh sejumlah tersangka.
"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka (DAF) ke kosan tersangka (DR) di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, yang mana di TKP, korban dipukul satu kali oleh tersangka (DAF) mengenai pipi korban," ujar Reza di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Tidak hanya DAF, polisi menyebut korban juga dianiaya oleh tersangka lain yang berada di lokasi kejadian pertama.
"Di situ korban mengalami penyiksaan yang berulang dari semua tersangka. Ada yang menampar, memukul, menendang, disundut rokok ke dahi korban," katanya.
Penganiayaan terhadap Handi kemudian berlanjut setelah korban dibawa ke salah satu sekretariat organisasi kemasyarakatan di Sumedang.
Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya. Polisi menyebut tangan dan kaki korban kemudian diikat menggunakan tali kawat dan tali karet.
"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Dano RT 003/010 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, korban diikat oleh tersangka (AS) menggunakan tali kawat dan tali karet warna putih pada bagian tangan dan kakinya. Setelahnya korban diikat kemudian ditinggalkan di garasi belakang rumah, sekre FKPPI dalam keadaan tangan dan kaki terikat," ungkap Reza.
Dalam kondisi tangan dan kaki terikat, Handi terkapar lemas hingga akhirnya ditemukan oleh warga.
Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, Satreskrim Polres Sumedang langsung mengecek lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkap para tersangka.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga melalui call center 110, Satreskrim Polres Sumedang langsung melakukan pengecekan TKP dan hingga akhirnya menangkap para pelaku," pungkas Reza.
Handi sempat dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026) pagi.
Delapan tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(yum/yum)
