Akhir Pelarian 8 Penyekap Handi hingga Tewas di Sumedang

Round-Up

Akhir Pelarian 8 Penyekap Handi hingga Tewas di Sumedang

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 12 Agu 2026 09:00 WIB
Polisi tetapkan 8 orang menjadi tersangka penyekapan di Sumedang.
Polisi tetapkan 8 orang menjadi tersangka penyekapan di Sumedang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Sumedang -

Misteri kematian Handi (40) di Sumedang akhirnya menemukan titik terang. Polisi telah menangkap 8 orang dan langsung ditetapkan menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedelapan tersangka itu yakni DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Peran mereka pun bisa terbongkar setelah DAF yang diburu hingga ke Tanjung Priok, Jakarta, akhirnya buka suara.

Kasus ini bermula saat Handi ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Dano RT 003/010, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (8/8/2026) dini hari. Dia saat itu sudah diduga menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan sudah dalam keadaan kaki terikat dengan kawat serta kedua tangan yang terikat tali. Tak hanya itu, di wajah hingga di area tubuh lainnya juga ditemukan luka lebam.

ADVERTISEMENT

Korban saat itu sempat dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang, namun nyawanya tak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban sudah dimakamkan di TPU Cipadung, Kelurahan Kota Kaler, setelah sebelumnya dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Setelah mendalami penyelidikan, kedelapan tersangka akhirnya diamankan. Mereka sudah dijebloskan ke penjara setelah tega menghabisi nyawa korban.

"Tersangka DAF diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian setelahnya hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DAF maka diketahui bahwa saksi AC, AS, RN, DR, DGY, DS, DP melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemudian dapat di tetapkan tersangka," ujar Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Ternyata, penyekapan dan penganiayaan terhadap korban terjadi di tiga lokasi pada waktu yang berbeda. Penganiayaan pertama terjadi pada Kamis (6/8/2026), korban dibawa ke rumah tersangka RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibawa tersangka DAF ke rumah kos milik tersangka DR di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Menurut Reza, penganiayaan terhadap korban telah terjadi sejak berada di lokasi pertama dan dilakukan secara berulang oleh sejumlah tersangka.

"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka (DAF) ke kosan tersangka (DR) di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, yang mana di TKP, korban dipukul satu kali oleh tersangka (DAF) mengenai pipi korban," ujarnya.

Tidak hanya DAF, polisi menyebut korban juga dianiaya oleh tersangka lain yang berada di lokasi kejadian pertama. Korban mendapat tamparan, pukulan, tendangan, hingga sundutan rokok ke bagian dahinya.

Penganiayaan terhadap Handi kemudian berlanjut setelah korban dibawa ke salah satu sekretariat organisasi kemasyarakatan di Sumedang. Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya. Polisi menyebut tangan dan kaki korban kemudian diikat menggunakan tali kawat dan tali karet.

"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Dano RT 003/010 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, korban diikat oleh tersangka (AS) menggunakan tali kawat dan tali karet warna putih pada bagian tangan dan kakinya. Setelahnya korban diikat kemudian ditinggalkan di garasi belakang rumah, sekre FKPPI dalam keadaan tangan dan kaki terikat," ungkap Reza.

Dalam kondisi tangan dan kaki terikat, Handi terkapar lemas hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, Satreskrim Polres Sumedang langsung mengecek lokasi kejadian. Polisi kemudian menangkap para tersangka.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga melalui call center 110, Satreskrim Polres Sumedang langsung melakukan pengecekan TKP dan hingga akhirnya menangkap para pelaku," pungkas Reza.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan uang sewa mobil rental milik tersangka RN yang belum dibayar korban.

Reza menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, korban mulanya menyewa mobil rental pada Selasa (4/8/2026) melalui tersangka DS. Namun, hingga Kamis (6/8/2026), korban tidak kunjung membayar uang sewa yang nilainya sekitar Rp600 ribu.

"Menurut pengakuan pelaku, korban juga menghilangkan STNK kendaraannya, untuk angkanya kurang lebih sekitar Rp600.000," katanya.

Mengetahui korban tidak kunjung membayar uang sewa mobil, tersangka DS kemudian langsung menagih uang kepada korban. Namun, korban tidak dapat membayar hingga akhirnya dibawa DS ke rumah tersangka RN selaku pemilik rental mobil.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan, seluruh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Polisi juga menetapkan dua tersangka berinisial DS dan RN sebagai pelaku utama.

"Otaknya itu dua orang, pemilik rental inisial RN, sama DS," ungkap Tanwin di Mapolres Sumedang.

Tanwin menjelaskan, tersangka DS mulanya berperan sebagai perantara korban yang hendak menyewa mobil rental milik tersangka RN. Korban kemudian menyewa mobil tersebut pada Selasa (4/8/2026).

Namun, hingga Kamis (6/8/2026), korban tidak kunjung membayar uang sewa mobil sebesar Rp600 ribu. DS selaku penanggung jawab dan perantara penyewaan mobil kemudian mendatangi korban untuk menagih uang di kediaman kakaknya di Sumedang.

Setelah mengetahui korban tidak dapat membayar uang sewa, DS kemudian membawa korban ke rumah tersangka RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara. Menurut Tanwin, korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi penuh luka.

"Untuk situasi korban, pada saat kami datang, itu posisinya tangan diikat, kaki diikat, gitu sih, sehingga pada saat itu juga kami melakukan evakuasi dan kami bawa ke rumah sakit RSUD Sumedang," ucapnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang pada Selasa (11/8/2026), perwakilan keluarga korban, Kosasih, turut hadir dan membeberkan kronologi sebelum Handi mengembuskan napas terakhir.

Kosasih menuturkan, peristiwa bermula pada Kamis (6/8/2026) saat tersangka DS mendatangi rumahnya. Kedatangan DS bertujuan menagih uang sewa rental mobil sebesar Rp600 ribu yang belum dibayar oleh Handi. Menanggapi persoalan tersebut, Kosasih sebenarnya telah menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara hukum melalui Polsek Sumedang Utara.

"Pertama-tama saya menyampaikan setelah mengetahui kejadian ini silahkan proses secara hukum bawa proses ke Polsek karena memang dia salah. Bukan berarti harus seperti ini dilakukan seperti hewan," ujar Kosasih.

Namun, tersangka DS tetap membawa Handi pergi hingga keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga. Titik terang baru muncul pada Sabtu (8/8/2026) dini hari, ketika Kosasih menerima informasi bahwa Handi telah dilarikan ke IGD RSUD Umar Wirahadikusumah dalam kondisi luka parah. Handi dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Dan ternyata dia itu nggak tau dibawa pergi kemana, tau-tau saya kabar itu dari Bapak Bhabinkamtibmas waktu Sabtu, ada info katanya udah ada di IGD tapi pas paginya ternyata sudah meninggal," katanya.

Kini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads