8 Penyekap Pria Bandung di Sumedang Jadi Tersangka

8 Penyekap Pria Bandung di Sumedang Jadi Tersangka

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 11 Agu 2026 11:49 WIB
Polisi tetapkan 8 orang menjadi tersangka penyekapan di Sumedang.
Polisi tetapkan 8 orang menjadi tersangka penyekapan di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Polisi menetapkan delapan tersangka dalam perkara penyekapan hingga penganiayaan yang dialami Handi (40). Mereka kini sudah ditahan Satreskrim Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Menurutnya, sebagian tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi pun menaikkan statusnya menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka DAF diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian setelahnya hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DAF maka diketahui bahwa saksi AC, AS, RN, DR, DGY, DS, DP melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kemudian dapat di tetapkan tersangka," ujar Reza di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu utas tali karet warna putih sisa gulungan kawat, satu unit kendaraan roda empat, serta dua unit kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, dengan barang bukti yang kuat maka kami tidak ragu menetapkan delapan orang ini menjadi tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah rumah yang berada di Jalan Dano RT 003/010, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) kemarin sekitar pukul 00.15 WIB. Peristiwa ini menimpa seorang pria atas nama Handi (40), warga asal Bandung, dan sempat membuat geger warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan sudah dalam keadaan kaki terikat dengan kawat serta kedua tangan yang terikat tali. Tak hanya itu, di wajah hingga di area tubuh lainnya juga ditemukan luka lebam.

"Dari hasil cek TKP awal ditemukan adanya seorang laki-laki dalam keadaan kaki yang terikat dengan kawat dan ditemukan tali di kedua di pergelangan tangan, serta mengalami luka lebam di bagian wajah, pergelangan tangan dan kaki, dan luka lebam di area tubuh lainnya, korban pun mengaku telah menjadi korban kekerasan," kata Tanwin.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang, namun nyawanya tak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban sudah dimakamkan di TPU Cipadung, Kelurahan Kota Kaler, setelah sebelumnya dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads