Peran Tersangka Penyekap Handi, Korban Sempat Diikat di Sekre Ormas

Peran Tersangka Penyekap Handi, Korban Sempat Diikat di Sekre Ormas

Dwiky Maulana Velayati - detikJabar
Selasa, 11 Agu 2026 14:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah. (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Sumedang -

Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Handi (40), warga Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut di antaranya DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Mereka kini telah ditahan di Mapolres Sumedang.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan, seluruh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut. Polisi juga menetapkan dua tersangka berinisial DS dan RN sebagai pelaku utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otaknya itu dua orang, pemilik rental inisial RN, sama DS," ungkap Tanwin di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Tanwin menjelaskan, tersangka DS mulanya berperan sebagai perantara korban yang hendak menyewa mobil rental milik tersangka RN. Korban kemudian menyewa mobil tersebut pada Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

Namun, hingga Kamis (6/8/2026), korban tidak kunjung membayar uang sewa mobil sebesar Rp600 ribu. DS selaku penanggung jawab dan perantara penyewaan mobil kemudian mendatangi korban untuk menagih uang di kediaman kakaknya di Sumedang.

Setelah mengetahui korban tidak dapat membayar uang sewa, DS kemudian membawa korban ke rumah tersangka RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.

"Peristiwa pertama di rumah atau rental yang kami jadikan sebagai tersangka juga pemiliknya. Nah, itu ada penganiayaan secara bersama-sama pada saat hari Kamis," katanya.

Penganiayaan terhadap korban kemudian berlanjut. Korban dibawa ke kos tersangka DS dan kembali mengalami penganiayaan.

"Dan pada saat hari Jumat di peristiwa kedua itu, dibawa ke kosan, dan ada beberapa juga yang melakukan penganiayaan, dipukulin atau dibenturkan kepalanya," kata Tanwin.

Penganiayaan kemudian berlanjut pada Jumat (7/8/2026) malam. Korban dibawa ke sekretariat salah satu organisasi kemasyarakatan di Sumedang. Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya hingga kedua tangan dan kakinya diikat menggunakan tali kawat.

"Kejadian yang terakhir ada di sekretariat salah satu ormas. Nah, itu ada beberapa orang juga yang melakukan penganiayaan, gitu," ungkap Tanwin.

Menurut Tanwin, korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi penuh luka.

"Untuk situasi korban, pada saat kami datang, itu posisinya tangan diikat, kaki diikat, gitu sih, sehingga pada saat itu juga kami melakukan evakuasi dan kami bawa ke rumah sakit RSUD Sumedang," ucapnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam, seluruh tersangka berhasil diamankan.

"Allhamdulilah kurang dari 1x24 jam kami berhasil mengungkap. Ada satu tersangka yaitu DS sempat kabur ke Priok, Jakarta Utara, tapi nggak lama berhasil kita amankan juga," kata Tanwin.

Tanwin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian tersangka diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Sumedang.

"Iya sebagian (anggota ormas)," pungkasnya.

Keluarga Kecam Aksi Penganiayaan

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang pada Selasa (11/8/2026), perwakilan keluarga korban, Kosasih, turut hadir dan membeberkan kronologi sebelum Handi mengembuskan napas terakhir.

Kosasih menuturkan, peristiwa bermula pada Kamis (6/8/2026) saat tersangka DS mendatangi rumahnya. Kedatangan DS bertujuan menagih uang sewa rental mobil sebesar Rp600 ribu yang belum dibayar oleh Handi. Menanggapi persoalan tersebut, Kosasih sebenarnya telah menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara hukum melalui Polsek Sumedang Utara.

"Pertama-tama saya menyampaikan setelah mengetahui kejadian ini silahkan proses secara hukum bawa proses ke Polsek karena memang dia salah. Bukan berarti harus seperti ini dilakukan seperti hewan," ujar Kosasih.

Namun, tersangka DS tetap membawa Handi pergi hingga keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga. Titik terang baru muncul pada Sabtu (8/8/2026) dini hari, ketika Kosasih menerima informasi bahwa Handi telah dilarikan ke IGD RSUD Umar Wirahadikusumah dalam kondisi luka parah. Handi dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Dan ternyata dia itu nggak tau dibawa pergi kemana, tau-tau saya kabar itu dari Bapak Bhabinkamtibmas waktu Sabtu, ada info katanya udah ada di IGD tapi pas paginya ternyata sudah meninggal," katanya.

Kini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Sumedang. Mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads