Suara mesin blender berderu dengan kencang melumat jutaan butir obat keras terlarang. Dalam hitungan detik barang haram tersebut hancur dan musnah secara bersamaan.
Setelah itu ratusan ribu batang rokok ilegal dan barang bekas kasus tindak pidana pun turut dibakar secara bersama-sama. Api langsung menyala kala petugas menyiramkan bensin. Asap mengepul hitam hingga barang bukti menjadi abu.
Barang bukti handphone pun dihancurkan menggunakan palu hingga rusak. Kemudian barang bukti senjata tajam, golok, hingga celurit dibelah menggunakan mesin gerinda.
Aksi itu dilakukan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, obat keras, hingga ratusan ribu batang rokok ilegal di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Selasa (30/6/2026). Pemusnahan itu dilakukan setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan.
"Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, ada rokok tanpa cukai, terus itu ada narkoba yang berbentuk sinte, terus ada yang berbentuk cairan, ganja, hingga sabu," ujar Kajari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, kepada awak media.
Barang bukti yang turut dimusnahkan adalah Narkotika Golongan l jenis Sabu-sabu (Methamfetamine) sebanyak 228,9363 gram. Narkotika Golongan I jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 11.993 gram. Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis (MDMB-4en-PINACA) sebanyak 4.047,36 gram.
Barang bukti lainnya yang dihancurkan dengan blender adalah obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL, Dextromethorpan, Hexymer sebanyak 24,135 butir. Kemudian Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 828,489 batang.
Menurutnya barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah berupa handphone, timbangan elektrik, flashdisk berbagai merk sebanyak 164 buah. Senjata tajam berbagai jenis berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang seluruhnya berjumlah 67 buah.
Kunci Leter T/ Mata Astag dan berbagai jenis peralatan kunci sebanyak 100 buah. Barang bukti bahan kimia, senjata api mainan, botol, yang seluruhnya berjumlah 387 buah. Barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, sepatu, sendal, dan helm yang seluruhnya berjumlah 295 buah.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam periode Tahap Ke I Bulan Oktober Tahun 2025 sampai dengan Juni Tahun 2026 sebanyak 260 perkara," katanya.
(yum/yum)