Peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung sepanjang bulan Ramadan 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 9 kilogram ganja dan 1,2 kilogram sabu dari sejumlah tersangka di wilayah Bandung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, barang bukti ganja seberat 9 kilogram diamankan dari tiga orang tersangka berinisial RG, NIR, dan AF.
"Untuk ganja yang 9 kilogram kita ungkap di daerah Bojong Koneng. Barang itu berasal dari daerah Sumatera dan diselundupkan melalui jalur darat. Berkat jaringan informasi dan hasil penyelidikan anggota, kita berhasil menangkap pelaku di daerah Bojong Koneng," kata Agah dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agah tidak merinci waktu pasti penangkapan tersebut, namun memastikan pengungkapan terjadi selama periode Ramadan. Ia menyebut pengungkapan 9 kilogram ganja tersebut menjadi salah satu yang terbesar yang berhasil diungkap pada tahun ini.
"Modusnya memang dikirim dari Sumatera untuk diarahkan ke Kota Bandung dan diedarkan di Kota Bandung," ujarnya.
Selain ganja, polisi juga mengungkap peredaran sabu dengan barang bukti seberat 1,2 kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D (40) saat hendak melakukan transaksi di wilayah Cibeunying Kidul.
"Ada pun untuk sabu 1,2 kilo itu diamankan ketika dia mau bertransaksi di daerah Cibeunying Kidul," ujar Agah.
Menurutnya, sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening yang kemudian dililit lakban bertuliskan fragile berwarna merah. Dalam jaringan tersebut, D berperan sebagai perantara.
Polisi menduga pelaku menggunakan metode distribusi berlapis untuk mengelabui aparat, dengan sistem perantara yang tidak saling mengenal satu sama lain.
"Para pelaku cukup piawai. Mereka menggunakan sistem perantara dari orang ke orang yang tidak saling mengenal. Komunikasi dilakukan melalui saluran tertentu, lalu setelah transaksi selesai komunikasinya diputus sehingga sulit dilacak," jelasnya.
Dalam kasus sabu tersebut, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial MO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 809 ayat (2) huruf a aturan penyesuaian pidana.
"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup," pungkas Agah.
Ungkap 30 Kasus Narkoba
Sementara itu sepanjang Ramadan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT) selama bulan Ramadan 2026 di Bandung. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka.
Plt Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, 38 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
"Pengungkapan ini dilakukan sepanjang bulan suci Ramadan. Jadi sepanjang bulan suci Ramadan ini berhasil diungkap 30 perkara," kata Adiwijaya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung..
Ia menjelaskan, puluhan kasus tersebut meliputi berbagai jenis penyalahgunaan narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi hingga obat keras tertentu.
"30 perkara itu terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 18 perkara, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 perkara, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 perkara, kemudian narkotika jenis ekstasi ada 1 perkara, dan jenis obat keras tertentu ada 3 perkara," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan total cukup besar. Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat 1.257 gram atau sekitar 1,2 kilogram, ganja kering seberat 12.660 gram atau sekitar 12 kilogram, tembakau sintetis 456 gram, serta bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter.
Selain itu, polisi juga menyita 14 butir ekstasi dan 10.362 butir obat keras tertentu.
"Kemudian ada 34 buah handphone yang digunakan oleh tersangka untuk melaksanakan perbuatan pelanggaran, kemudian 18 buah timbangan digital, dan ada uang tunai hasil penjualan oleh tersangka sebesar Rp5.635.200," ungkap Adiwijaya.
Menurutnya, pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
"Dari sejumlah barang bukti ini tentu bisa mengeliminir penyalahgunaan narkoba, paling tidak mungkin di angka 80 ribu orang, sehingga bisa terhindar dari penggunaan narkoba tersebut," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan tertentu yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(wip/dir)
