Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan 46 karung tepung terigu palsu di Lapangan Kantor Kejari Tasikmalaya, Senin (25/5/2026) sore. Terigu tersebut merupakan barang bukti kasus pelanggaran merek dan perlindungan konsumen.
Dalam kasus itu, pelaku diketahui mengganti kemasan terigu merek biasa ke dalam karung bermerek terkenal untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan pemalsuan dilakukan dengan memindahkan isi terigu dari karung merek biasa ke karung merek terkenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyalahgunaan merek dilakukan dengan mengganti kemasan terigu biasa menjadi merek terkenal untuk memperoleh keuntungan. Karena asal-usulnya tidak sah, terigu tersebut tidak bisa dirampas untuk negara ataupun dijual kembali," kata Jemmy kepada detikJabar, Senin sore.
Karena kemasan dan label tidak sesuai standar, seluruh isi terigu beserta karungnya ikut dimusnahkan. Setiap karung memiliki berat sekitar 25 kilogram, sehingga total terigu yang dimusnahkan mencapai 1.150 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menaburkan terigu ke dalam lubang lalu menyiramnya dengan air agar tidak dapat digunakan kembali.
"Pemusnahan dilakukan supaya barang bukti tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di masyarakat," ujar Jemmy.
Selain terigu palsu, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut di antaranya narkotika jenis sabu seberat 4,04 gram, ribuan butir obat keras Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer, serta empat batang pohon ganja.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindak pidana, khususnya peredaran barang ilegal," ujar Niko.
Pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda, perwakilan BNN, Polres Tasikmalaya, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan memperhatikan aspek keamanan.
"Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga dipotong," pungkas Niko.
(yum/yum)
