Sejumlah warga kawasan perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, melaporkan Bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2026). Laporan terkait dugaan kerugian negara dan daerah akibat belum dilaksanakannya pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan tersebut meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
"Pengabaian Putusan PSU ini bukan hanya kelalaian administrasi, melainkan dugaan pembiaran sengaja yang menguntungkan pihak swasta dan merugikan keuangan negara," kata kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (12/5/2026).
Warga mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka menilai Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait PSU belum dijalankan selama lebih dari 41 bulan.
Dalam salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung berjumlah 172 halaman yang didapat detikJabar, gugatan tersebut diajukan warga penghuni Sentul City terhadap sikap diam Bupati Bogor yang dinilai tidak meminta, memverifikasi, mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan PSU di kawasan perumahan tersebut. Gugatan itu terdaftar sejak 30 Mei 2022 dengan PT Sentul City Tbk turut menjadi pihak tergugat intervensi.
"Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City yang seharusnya menjadi aset daerah Kabupaten Bogor justru dikuasai oleh PT Sentul City Tbk selama puluhan tahun," beber Alghiffari.
Menurut Alghiffari, putusan tersebut berlaku untuk 14 siteplan yang melingkupi 43 cluster di Sentul City. Namun, hingga saat in hanya Cluster Victoria yang baru rampung diserahkan ke Pemda Kabupaten Bogor.
"Memang Victoria itu yang baru tuntas serah terimanya dan sudah ada hak pakai," ujar Alghiffari.
Warga menduga kondisi itu menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sejumlah sektor, seperti pengelolaan parkir, pajak papan reklame, hingga retribusi sampah dan kebersihan masih dikelola pihak pengembang.
"Bupati Bogor yang tidak segera mengambil alih PSU di Kawasan Perumahan Sentul City telah mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif," ujar Alghiffari.
Selain itu, pihak waarga, kata Alghiffari, menyoroti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang disebut masih dilakukan kepada penghuni kawasan. Dalam laporan tersebut, warga memperkirakan pungutan BPPL mencapai sekitar Rp40 miliar per bulan atau Rp480 miliar per tahun.
"Diduga estimasi pungutan BPPL mencapai ± Rp40 Miliar per bulan atau ± Rp480 Miliar per tahun. Tindakan ini telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dinilai sebagai bentuk eksploitasi warga sekaligus pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah melarang penagihan BPPL tersebut," tegas Alghiffari.
Dalam laporannya ke KPK, warga meminta lembaga antirasuah itu menindaklanjuti dugaan kerugian negara dan melakukan pengawasan terhadap proses serah terima PSU yang saat ini disebut turut diawasi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Warga juga menyampaikan sejumlah dampak di kawasan perumahan, mulai dari persoalan sampah, kerusakan infrastruktur, minimnya penerangan jalan umum, hingga konflik terkait fungsi RT dan RW di lingkungan perumahan.
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
(mso/mso)