Pemkab Bogor Klaim Eksekusi PSU Sentul City Jalan Terus

Pemkab Bogor Klaim Eksekusi PSU Sentul City Jalan Terus

Andry Haryanto - detikJabar
Kamis, 21 Mei 2026 17:08 WIB
Sentul City
Sentul City (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Langkah PTUN Bandung yang disebut akan menyurati Kementerian PAN-RB terkait pelaksanaan putusan terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Sentul City, direspons Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menegaskan proses eksekusi putusan tetap berjalan. Namun, pemerintah daerah belum memberikan jawaban tegas terkait status quo aktivitas di kawasan Sentul City yang selama ini dikeluhkan warga dan berujung konflik dengan pengembang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan hakim PTUN pada dasarnya mengakui pemerintah daerah telah menjalankan upaya pelaksanaan putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg, meski dinilai belum sepenuhnya menyeluruh.

"Hakim mengakui bahwa pemerintah daerah melakukan upaya-upaya eksekusi terhadap putusan itu. Namun dirasa belum menyeluruh," kata Ajat di Cibinong, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Pemkab Bogor tidak menunggu langkah administratif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Kementerian PAN-RB untuk menjalankan putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pemda jalan terus. Eksekusinya terus. Jadi saya terus mengawal proses implementasi gugatan itu. Dari perintah Pak Bupati, laksanakan. Gak boleh ada yang tidak laksanakan," ujarnya.

Meski demikian, Ajat tidak menjawab secara spesifik ketika ditanya mengenai status quo sejumlah aktivitas di kawasan Sentul City yang sebelumnya dipersoalkan warga dalam proses pemeriksaan pelaksanaan putusan PTUN. Warga sebelumnya mengeluhkan masih adanya pembangunan kawasan, polemik pengangkutan sampah, hingga penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Lingkungan (BPPL).

Ajat justru menekankan bahwa persoalan Sentul City kini berkembang bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga menyangkut konflik pengelolaan di lapangan.

"Nah sekarang yang ramai berkembang kan kaitan dengan pengelolaan. Apakah BPPL kemahalan, kemudian sampah, kemudian tidak boleh diangkut, terus ada pembangunan juga dikritisi juga," ucapnya.

Menurut Ajat, kondisi di lapangan mulai membaik setelah pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi antara warga dan pengembang.

"Sekarang mulai nggak ngotot-ngototan. Si warga juga nggak ngotot banget. Kita hadir maksudnya. Sudah mulai bagus sih," kata Ajat.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Sentul City menyebut Ketua PTUN Bandung akan menjalankan prosedur "upaya paksa" karena putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai belum dijalankan penuh selama lebih dari 41 bulan.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads