Sengketa PSU Sentul City, Bupati Bogor Terancam Sanksi PTUN

Sengketa PSU Sentul City, Bupati Bogor Terancam Sanksi PTUN

Andry Haryanto - detikJabar
Kamis, 16 Jul 2026 18:53 WIB
Sentul City
Sentul City (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Putusan pengadilan yang memenangkan warga Sentul City belum juga dijalankan Pemerintah Kabupaten Bogor. Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung meminta Gubernur Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor selaku termohon eksekusi.

Permintaan itu tertuang dalam surat Ketua PTUN Bandung Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang didapatkan detikJabar, Kamis (16/7/2026). Surat tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg antara Herman Boenardy dan sejumlah warga Sentul City melawan Bupati Bogor serta PT Sentul City.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga pilihan sanksi yang disampaikan pengadilan. Pertama, pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi. Kedua, pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak-hak jabatan. Ketiga, pemberhentian sementara tanpa mendapatkan hak-hak jabatan.

"Dengan ini diminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Termohon/Termohon Eksekusi," demikian salah satu bagian surat yang ditandatangani Ketua PTUN Bandung, Dr. Nelvy Christin.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pemberhentian sementara tersebut masih berupa pilihan sanksi yang diminta PTUN Bandung. Surat itu belum menyebutkan adanya keputusan Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan salah satu hukuman kepada Bupati Bogor.

Respons Pemkab Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap menghormati Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg dan berkomitmen menjalankan amar yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian keterangan resmi Pemkab Bogor yang diterima detikJabar, Kamis (16/7/2026) sore.

Pemkab menyebut PTUN Bandung telah memeriksa dan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut pada 9 Juli 2026. Dalam forum itu, Ketua PTUN Bandung menyampaikan rencana menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksekusi.

Pemerintah daerah mengaku telah menindaklanjuti amar putusan dan melaporkan perkembangannya kepada Ketua PTUN Bandung pada 20 Mei, 24 Juni, dan 9 Juli 2026. Laporan tersebut memuat langkah yang telah ditempuh, hambatan yang dihadapi, serta bukti pelaksanaan putusan.

Menyusul beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif, Pemkab Bogor berencana meminta penjelasan kepada Ketua PTUN mengenai keabsahan dokumen dan mekanisme penyampaiannya.

"Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku," tulis Pemkab.

Hingga keterangan itu diterbitkan, Pemkab mengaku belum menerima tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemkab menambahkan, penuntasan putusan melibatkan kewenangan beberapa instansi. Pemerintah daerah bertanggung jawab menjalankan amar sesuai kewenangannya, sedangkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai sebagai tahapan akhir penyerahan PSU menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Pemkab Bogor dalam keterangannya.

Kronologi Perkara Warga Sentul City

Perkara ini bermula dari gugatan warga Sentul City mengenai kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU. Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi, meminta penyerahan PSU, menghentikan pembukaan lahan di Klaster Vepasamo, serta mempercepat komunikasi dan proses serah terima fasilitas umum.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 15 November 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. PTUN Bandung kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 51/Pen.Eks/TF/2022/PTUN.Bdg pada 13 Juni 2023. Isinya memerintahkan termohon melaksanakan putusan. Jika perintah itu diabaikan, termohon dapat dikenai uang paksa dan atau sanksi administratif.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PTUN Bandung menyatakan putusan tersebut belum dilaksanakan. Kondisi itulah yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk meminta Gubernur Jawa Barat mengambil tindakan.

PTUN merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sedang, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan.

Apabila putusan tetap tidak dijalankan, PTUN Bandung menyiapkan langkah lanjutan. Ketidakpatuhan termohon dapat diumumkan melalui media massa dan dilaporkan kepada Presiden. Pemberitahuan juga bisa diteruskan kepada DPR, DPD, atau DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bupati Bogor Menangkan Anugerah Pertumbuhan Ekonomi & Ekosistem Digital Detikcom Awards 2025"
[Gambas:Video 20detik] (dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads