Sejumlah warga kawasan perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, melaporkan Bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5/2026). Laporan terkait dugaan kerugian negara dan daerah akibat belum dilaksanakannya pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan tersebut meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
"Pengabaian Putusan PSU ini bukan hanya kelalaian administrasi, melainkan dugaan pembiaran sengaja yang menguntungkan pihak swasta dan merugikan keuangan negara," kata kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (12/5/2026).
Warga mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka menilai Putusan Perkara Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait PSU belum dijalankan selama lebih dari 41 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung berjumlah 172 halaman yang didapat detikJabar, gugatan tersebut diajukan warga penghuni Sentul City terhadap sikap diam Bupati Bogor yang dinilai tidak meminta, memverifikasi, mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan PSU di kawasan perumahan tersebut. Gugatan itu terdaftar sejak 30 Mei 2022 dengan PT Sentul City Tbk turut menjadi pihak tergugat intervensi.
"Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City yang seharusnya menjadi aset daerah Kabupaten Bogor justru dikuasai oleh PT Sentul City Tbk selama puluhan tahun," beber Alghiffari.
Menurut Alghiffari, putusan tersebut berlaku untuk 14 siteplan yang melingkupi 43 cluster di Sentul City. Namun, hingga saat in hanya Cluster Victoria yang baru rampung diserahkan ke Pemda Kabupaten Bogor.
"Memang Victoria itu yang baru tuntas serah terimanya dan sudah ada hak pakai," ujar Alghiffari.
Warga menduga kondisi itu menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sejumlah sektor, seperti pengelolaan parkir, pajak papan reklame, hingga retribusi sampah dan kebersihan masih dikelola pihak pengembang.
"Bupati Bogor yang tidak segera mengambil alih PSU di Kawasan Perumahan Sentul City telah mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif," ujar Alghiffari.
Selain itu, pihak waarga, kata Alghiffari, menyoroti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang disebut masih dilakukan kepada penghuni kawasan. Dalam laporan tersebut, warga memperkirakan pungutan BPPL mencapai sekitar Rp40 miliar per bulan atau Rp480 miliar per tahun.
"Diduga estimasi pungutan BPPL mencapai Β± Rp40 Miliar per bulan atau Β± Rp480 Miliar per tahun. Tindakan ini telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dinilai sebagai bentuk eksploitasi warga sekaligus pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah melarang penagihan BPPL tersebut," tegas Alghiffari.
Dalam laporannya ke KPK, warga meminta lembaga antirasuah itu menindaklanjuti dugaan kerugian negara dan melakukan pengawasan terhadap proses serah terima PSU yang saat ini disebut turut diawasi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Warga juga menyampaikan sejumlah dampak di kawasan perumahan, mulai dari persoalan sampah, kerusakan infrastruktur, minimnya penerangan jalan umum, hingga konflik terkait fungsi RT dan RW di lingkungan perumahan.
Respons Pemkab Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor membantah tudingan pembangkangan hukum terkait pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG. Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang berkembang perlu diluruskan.
"Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan," demikian keterangan tertulis Pemkab Bogor, Selasa (12/5/2026).
Adapun amar putusan yang dimaksud berkaitan dengan pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.
Selain itu, putusan juga memerintahkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah kawasan Sentul City, mulai dari Bukit Golf Hijau, Mediterania, Green Valley, Casablanca, England Park, hingga Bali Hill.
"Amar putusan yang diminta untuk dieksekusi merupakan amar yang mewajibkan Bupati Bogor selaku Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi," tulis Pemkab Bogor.
Terkait proses eksekusi, Pemkab menyebut Ketua PTUN Bandung sempat memanggil Bupati Bogor untuk hadir dalam persidangan pada 7 April 2026. Namun panggilan tersebut disebut belum diterima secara resmi sehingga tidak dapat dipenuhi. Pemkab menyatakan baru menghadiri persidangan lanjutan pada 14 April 2026 melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum dan diminta kembali hadir pada sidang 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen pelaksanaan putusan.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Pemkab Bogor memungkasi.
Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
