Air di rumah Dody Hindratno, Cluster Bukit Golf Hijau Sentul City, tiba-tiba berhenti mengalir. Tidak ada peringatan, tidak ada ruang negosiasi. Yang datang justru puluhan orang berseragam keamanan. Mereka berdiri di depan rumahnya, memastikan satu hal, pemilik rumah harus membayar tagihan Biaya Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan (BPPL) atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
"Kalau tidak bayar BPPL, air diputus," kata Dody, saat berbincang dengan detikJabar belum lama ini.
BPPL merupakan pungutan yang dibebankan kepada warga dengan skema per meter persegi luas tanah, mencakup layanan seperti kebersihan, keamanan, hingga pengelolaan lingkungan kawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam praktiknya di Sentul City, komponen biaya ini meluas hingga mencakup prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang secara hukum tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab warga.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan bahwa pengelolaan kebersihan dan sampah dapat dilakukan berbasis masyarakat hingga tingkat RT/RW melalui mekanisme swadaya dan musyawarah.
Sementara itu, selama PSU belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab pengelolaan, termasuk pembiayaannya, masih berada pada pihak pengembang, bukan dibebankan sepihak kepada penghuni.
Dody menyebut peristiwa itu bukan kejadian sekali saja. Polanya berulang. Ketika warga mempertanyakan atau menolak membayar BPPL, konsekuensinya langsung terasa pada akses air. Tagihan air tidak berdiri sendiri, melainkan dilekatkan dalam satu sistem dengan BPPL.
"Kalau kita tidak bayar BPPL, kita tidak bisa bayar air saja. Harus semuanya," ujarnya.
Bagi Dody, di situlah persoalan bergeser. Kebutuhan dasar tidak lagi netral, namun menjadi alat penekan.
"Pada saat kita nggak bayar, itulah alat sandera," kata pengurus Komite Warga Sentul City (KWSC) ini.
Dalam satu periode, ia mencatat ratusan rumah mengalami hal serupa. Air tidak sekadar berhenti karena gangguan teknis, tetapi benar-benar diputus.
"Bukan terputus, tapi diputus," Dody menegaskan.
Tekanan tidak berhenti pada air. Dody juga melihat persoalan pada pengelolaan sampah. Warga tetap membayar biaya kebersihan, tetapi tidak memiliki kendali atas sistemnya. Fasilitas seperti tempat pembuangan sementara (TPS) tidak tersedia secara memadai.
"Harusnya itu kewenangan RT/RW, bisa swadaya. Tapi di sini tidak ada pilihan," ujarnya.
Peristiwa teranyar terjadi Rabu (22/4/2026). Ketika warga mencoba mengelola secara mandiri karena menolak membayar BPPL, akses pengangkutan justru ditutup. Armada pengangkut sampah dari luar klaster tidak diperbolehkan masuk.
Bahkan, kendaraan yang hendak membantu pengangkutan disebut-sebut dihadang di gerbang kawasan. Di klaster Bukit Golf Hijau, truk sampah warga dicegat oleh petugas keamanan atas perintah pengembang, dengan alasan warga tidak membayar BPPL.
Akibatnya, warga mengambil langkah tak lazim. Mereka menumpuk sampah di depan pos keamanan dan pintu masuk klaster sebagai bentuk protes. Tumpukan itu dibiarkan hingga akhirnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Karena dilarang, maka sampah kami tempatkan di gerbang," kata salah satu warga dalam video yang sempat viral.
Terpisah, Deni Erliana menghadapi tekanan dalam dimensi yang lebih kompleks, antara layanan dasar dan jerat hukum. Deni merasakan langsung bagaimana air dijadikan alat kontrol. Bagi Deni, persoalan itu bukan sekadar teori. Ia melihat bagaimana warga yang menolak membayar BPPL harus berhadapan dengan risiko kehilangan akses air.
"Kalau tidak bayar, airnya diputus. Itu yang terjadi," ujarnya, menguatkan cerita yang juga dialami Dody.
Dari Putus Air hingga Jerat UU ITE
Namun tekanan tidak berhenti di sana. Deni juga pernah dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu dipicu pesan WhatsApp yang ia bagikan berupa dokumen balasan kuasa hukum ke dalam grup warga medio 2018. Ironisnya, pihak yang diduga menyebarkan pesan tersebut keluar grup justru tidak tersentuh hukum. Deni akhirnya bergabung dalam Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) bersama Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet).
Ia menjalani pemeriksaan dari malam hingga dini hari di Polres Bogor, Cibinong. Dalam pandangannya, laporan itu janggal karena informasi yang ia bagikan berada di ruang tertutup, bukan untuk konsumsi publik.
"Harusnya yang dilaporkan itu yang menyebarkan keluar, bukan saya," katanya.
Alih-alih mundur, Deni justru memilih melawan. Ia menghubungi jaringan advokasi dan membawa persoalan itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Di saat yang sama, ia juga menghadapi gugatan perdata bernilai lebih dari Rp100 miliar bersama pengurus Komite Warga Sentul City (KWSC). Gugatan itu tidak hanya menyasar organisasi, tetapi juga aset pribadi.
Bagi Deni, beban terberat bukan pada angka atau ancaman penyitaan, melainkan tanggung jawab moral terhadap warga lain. Namun ia tetap bertahan, bergerak melalui advokasi hukum dan konsolidasi warga.
Sederet Perlawanan Hukum PT Sentul City Vs Warga
Di balik tekanan yang berlangsung di lapangan, konflik antara warga dan pengembang juga bergulir panjang di ruang hukum. Sejumlah gugatan telah mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam perkara perdata, warga melalui Komite Warga Sentul City (KWSC) memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi dan diperkuat pada Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 727 PK/Pdt/2020. Putusan itu menguatkan perkara sebelumnya (3415 K/Pdt/2018) yang menyatakan pengembang tidak berhak menarik BPPL dari seluruh warga Sentul City.
Di luar itu, upaya hukum lain juga mengemuka. Gugatan yang diajukan kelompok warga lain melalui Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) untuk melawan putusan Mahkamah Agung justru tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya tandingan di tengah konflik warga dan pengembang.
Persoalan tidak berhenti pada iuran. Sengketa pengelolaan air juga dibawa ke meja hijau. Warga memenangkan gugatan terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam putusan kasasi Nomor 463K/TUN/2018, yang kemudian diperkuat setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan pihak pengembang. Putusan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan air tidak dapat dilakukan sepihak oleh pengembang.
Perkara lain menyangkut penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG, yang telah inkrah sejak Desember 2022, pemerintah daerah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan atas penyerahan PSU di kawasan Sentul City.
Bagi warga, kemenangan di atas kertas belum berbanding lurus dengan perubahan kondisi sehari-hari. Sengketa yang telah diputus di pengadilan itu, dalam praktiknya, masih terus berlanjut.
Respons Pemkab Bogor dan Sentul City
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor mengklaim telah mulai menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Namun implementasi di lapangan tidak berjalan cepat. Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika mengakui proses penyerahan PSU masih tersendat pada tahapan administratif dan teknis.
Sertifikasi lahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu hambatan, selain kondisi fisik fasilitas yang dinilai belum layak.
"Kami tidak mau menerima PSU kalau administrasi belum lengkap atau kondisi di lapangan belum memenuhi standar," kata Ajat di Kantor Bupati Bogor, Kamis (9/4/2026).
"Kami ingin semuanya lengkap. Kalau sudah lengkap, baru bisa dikerjasamakan, baik dengan masyarakat, pihak ketiga, maupun dengan Sentul City jika mereka berminat kembali," Ajat memungkasi.
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Tjetje Muljanto, tidak banyak memberi tanggapan terkait konflik warga dan PT Sentul City - PT SGC. "Lebih baik hubungi ke Corsec saja atau Marcom, Pak Supri (Supriyana)," kata Tjetje melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/2026).
Tjetje kembali menanyakan perihal konfirmasi yang dilayangkan detikJabar, yaitu terkait konflik warga dan pengembang Sentul City. "Kalau begitu, ke town management saja. PT Sukaputra Graha Cemerlang," kata Tjetje.
Supriyana dalam pesan singkat meminta detikJabar menghubungi Maesa Putri selaku Investor Relations & PR Media Relations Manager PT Sentul City Tbk. "Mohon perkenannya untuk menghubungi Ibu Maesa," ujar Supriyana melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2026).
Upaya konfirmasi kepada Maesa Putri belum mendapatkan respons sejak Jumat (24/4/2026). Maesa tidak merespons pesan singkat dan telepon yang dilayangkan.
(mso/mso)
