Sengketa PSU Sentul City, PTUN Bandung Disebut Siapkan Upaya Paksa

Sengketa PSU Sentul City, PTUN Bandung Disebut Siapkan Upaya Paksa

Andry Haryanto - detikJabar
Kamis, 21 Mei 2026 13:30 WIB
Warga membuang sampah di pos satpam Sentul City
Warga membuang sampah di pos satpam Sentul City. Foto: Andry Haryanto
Bogor -

Ketua PTUN Bandung disebut akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City oleh Bupati Bogor.

Langkah itu disampaikan dalam pemeriksaan lanjutan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang berlangsung di PTUN Bandung. Kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa mengatakan surat kepada Kemenpan-RB akan dikirim mulai 21 Mei 2026 setelah Bupati Bogor selaku termohon eksekusi dinilai tidak menjalankan amar putusan meski telah diberikan waktu 21 hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut tim kuasa hukum warga, sejumlah poin yang sebelumnya diperintahkan dalam pemeriksaan lanjutan juga belum dijalankan. Di antaranya penghentian pembukaan lahan di Klaster Vepasamo, komunikasi aktif dengan warga terkait percepatan serah terima PSU, hingga persoalan pengangkutan sampah dan penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Lingkungan (BPPL) yang sebelumnya telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung.

"Praktik intimidasi melalui sistem stiker dan penghalang-halangan pengangkutan sampah bagi warga yang taat hukum masih terjadi," ujar Alghiffari dalam keterangan tertulis diterima detikJabar, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

Alghiffari juga menyebut warga telah lama berada dalam konflik berkepanjangan dengan pengembang. "Sudah 22 tahun selalu bermasalah dengan pengembang. Warga diintimidasi, merasa seperti tinggal di penjara," Alghiffari melanjutkan.

Ketua PTUN Bandung, kata Alghiffari, disebut akan menjalankan prosedur 'upaya paksa' sesuai petunjuk pelaksanaan pengawasan putusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Jika putusan tetap tidak dilaksanakan, pengadilan disebut dapat menyurati Presiden hingga lembaga legislatif untuk memerintahkan pelaksanaan putusan tersebut.

Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait penyerahan PSU Sentul City disebut belum dijalankan selama lebih dari 41 bulan. Gugatan itu diajukan warga terhadap sikap diam Bupati Bogor yang dinilai tidak meminta, memverifikasi, mengelola, membina, dan mengawasi penyerahan PSU di kawasan tersebut.

Alghiffari menyebut PSU yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bogor masih dikuasai PT Sentul City Tbk selama puluhan tahun. Menurutnya, putusan itu mencakup 14 siteplan dan 43 klaster, namun baru Klaster Victoria yang tuntas diserahkan ke pemda.

Warga juga menduga belum diambilalihnya PSU menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari pengelolaan parkir, reklame, hingga retribusi sampah dan kebersihan yang masih dikelola pengembang. Selain itu, warga menyoroti penarikan BPPL yang diperkirakan mencapai Rp40 miliar per bulan atau sekitar Rp480 miliar per tahun.

Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, warga meminta dugaan kerugian negara tersebut ditindaklanjuti. Mereka juga mengeluhkan dampak di kawasan perumahan, mulai dari persoalan sampah, kerusakan infrastruktur, minim penerangan jalan, hingga konflik fungsi RT dan RW.

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika belum merespons pertanyaan yang diajukan detikJabar terkait persidangan ini. Adapun Kabag Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Jabar, Titto Jaelani, saat dihubungi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan atasan.

"Saya akan sampaikan dan berkoordinasi dulu dengan atasan saya," kata Titto melalui sambungan telepon.

Respons Pemkab Bogor dan Sentul City

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor membantah tudingan pembangkangan hukum terkait pelaksanaan Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG dalam sengketa PSU kawasan Sentul City. Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemkab menegaskan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan PSU Taman Victoria yang telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Bogor seluas 34.160 meter persegi, serta pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di sejumlah site plan kawasan Sentul City.

Pemkab juga menjelaskan ketidakhadiran Bupati Bogor dalam sidang 7 April 2026 disebabkan belum diterimanya relaas atau surat panggilan resmi dari PTUN Bandung. Setelah menerima panggilan lanjutan, perwakilan Pemkab Bogor hadir dalam persidangan pada 14 April 2026 dan diminta kembali menghadiri sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

Menurut Pemkab Bogor, langkah pelaksanaan putusan telah berjalan, termasuk pengelolaan PSU Taman Victoria dan pembinaan serta pengawasan penyerahan PSU di sejumlah kawasan Sentul City. Seluruh perkembangan pelaksanaan putusan akan disampaikan dalam sidang lanjutan di PTUN Bandung. Pemkab Bogor menegaskan tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun PT Sentul City menegaskan telah menjalankan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/PTUN.Bdg. Melalui pernyataan resminya, manajemen menyebut sebagian aset PSU telah diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku dan prosesnya masih terus berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait di bawah pembinaan dan pengawasan Pemkab Bogor.

Juru bicara PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, mengatakan perusahaan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Di sisi lain, Sentul City juga mengaku memahami adanya aspirasi dan protes sebagian warga terkait pengelolaan serta penyerahan PSU di kawasan perumahan itu.

Menurut Sentul City, kawasan tersebut masih memiliki area pengembangan dan landbank yang belum selesai dibangun sehingga perusahaan merasa tetap memiliki tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan, infrastruktur, ruang terbuka, hingga kenyamanan penghuni. Manajemen menyatakan terbuka untuk berdialog dengan warga, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan agar penyelesaian persoalan PSU dapat berjalan secara konstruktif.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads