Pelarian Maling Kabel Tower Berakhir di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 27 Apr 2026 23:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Ciamis -

Pelarian komplotan pencuri kabel tower telekomunikasi lintas daerah berakhir di tangan Satreskrim Polres Ciamis. Tiga pelaku berinisial A (38), AF (38), dan DR (39) diringkus hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Baregbeg.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri bersama barang bukti.

"Anggota kami merespons laporan masyarakat dengan cepat. Dalam waktu singkat, para pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kabel yang sudah dipotong," ujar AKBP Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Senin (27/4/2026).

Ketiga pelaku diketahui berasal dari luar daerah, yakni Bogor dan Majalengka. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di sejumlah wilayah.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Indikasinya mereka tidak hanya beraksi di Ciamis, tapi juga di beberapa kabupaten/kota lain. Kami sedang sinkronisasi data dengan polres tetangga," jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas jaringan tersebut hingga ke akarnya. "Kami akan dalami dan ungkap jaringan ini secara menyeluruh. Ini bukan aksi tunggal, tapi komplotan yang terorganisir," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Hidayatullah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan. "Silakan manfaatkan layanan 110 jika mengetahui atau melihat tindak pidana. Layanan ini gratis dan siap melayani masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menambahkan, penangkapan dilakukan di wilayah Cipaku, sekitar tiga jam setelah para pelaku beraksi pada Minggu (26/4/2026) dini hari.

"Pelaku kami cegat di jalan saat melarikan diri. Mereka tidak melakukan perlawanan saat diamankan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah merencanakan aksinya dengan matang. Mereka lebih dulu memetakan lokasi tower yang menjadi target, lalu beraksi pada malam hari saat kondisi sepi.

"Mereka memanjat tower dan memotong kabel menggunakan alat seperti tang, golok, dan kunci. Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan di delapan tempat kejadian perkara," jelas Carsono.

Saat ditangkap, polisi menemukan tujuh gulung kabel tower jenis power RRU di dalam kendaraan pelaku. Kabel tersebut rencananya dijual dalam bentuk tembaga setelah dibakar, dengan harga sekitar Rp140 ribu per kilogram. "Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Ciamis masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus pencurian kabel tower tersebut.




(iqk/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork