Modus Hibah Rp 33 Miliar, Komplotan Penipu di Ciamis Diringkus

Modus Hibah Rp 33 Miliar, Komplotan Penipu di Ciamis Diringkus

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 26 Mei 2026 16:21 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menunjukkan uang mainan yang digunakan komplotan penipuan untuk menipu korban.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menunjukkan uang mainan yang digunakan komplotan penipuan untuk menipu korban. Foto: Dadang Hermansyah
Ciamis -

Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dana hibah senilai Rp 33 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus empat orang pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merupakan pimpinan pondok pesantren asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 17 Mei 2026. Menurut Hidayatullah, korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial PN melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Masjid Agung Ciamis pada 29 April 2026.

"Pelaku PN mengaku bisa memberikan dana hibah sebesar Rp 33 miliar yang disebut berasal dari luar negeri. Namun korban diminta menyerahkan uang jaminan terlebih dahulu," ujar Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 300 juta. Namun karena korban hanya menyanggupi Rp 150 juta, akhirnya nominal tersebut disepakati. Penyerahan uang dilakukan di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 20.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Usai menyerahkan uang, korban diajak masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver. Di dalam mobil, para pelaku memperlihatkan tumpukan uang yang diklaim senilai Rp 33 miliar dan akan dibawa ke bank untuk disetorkan.

Namun saat melintas di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet kendaraan Mitsubishi Xpander hitam yang dikendarai komplotan pelaku lainnya.

"Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja. Sementara kendaraan yang disebut membawa uang hibah dibawa kabur para pelaku," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat tersangka di Rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi pada Kamis, (21/5/2026).

Kapolres mengungkapkan, tumpukan uang yang diklaim senilai Rp 33 miliar itu ternyata hanyalah uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3.062 lembar.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PN warga Garut yang berperan membujuk korban, T warga Tasikmalaya yang bertugas melobi dan meyakinkan korban, KF warga Tasikmalaya sebagai sopir penjemput saat aksi pembegalan, serta ADS warga Ciamis yang menjadi sopir saat penyerahan uang.

"Saat ini kami masih memburu tiga pelaku lainnya yang berstatus DPO, termasuk pelaku berinisial S yang bertindak sebagai tim pembegal bersama dua rekannya," tegas Hidayatullah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Toyota New Avanza bernomor polisi Z 1768 KI dan ribuan lembar uang mainan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dana hibah maupun penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dana hibah yang tidak masuk akal agar tidak menjadi korban kejahatan serupa," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads