Catut Nama MBG, Oknum Guru PPPK Ciamis Kantongi Rp 384 Juta

Round-up

Catut Nama MBG, Oknum Guru PPPK Ciamis Kantongi Rp 384 Juta

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 09 Mei 2026 08:30 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal (Foto: Getty Images/iStockphoto/D-Keine)
Ciamis -

Nama program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) rupanya dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai celah kejahatan. Di Kabupaten Ciamis, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC (44) nekat mencatut program tersebut untuk menjalankan aksi penipuan berkedok investasi bodong.

Aksi culas sang oknum pendidik ini menyasar sejumlah warga yang tersebar mulai dari wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga ke wilayah Kabupaten Majalengka. Modus iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan membuat para korban harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pusaran kasus penipuan dan penggelapan ini berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membeberkan bahwa tersangka memainkan skema investasi fiktif yang seolah-olah ditujukan untuk menyuplai pasokan bahan makanan dapur MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar Februari 2026, pelaku menawarkan investasi kepada masyarakat di Kecamatan Rancah untuk kebutuhan pasokan bahan makanan MBG di wilayah Rancah dan Kabupaten Majalengka," ujar Carsono di Mapolres Ciamis, Jumat (8/5/2026).

Untuk memuluskan aksinya, TC menjanjikan pembagian hasil yang sangat besar agar para korban tergiur merogoh koceknya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tercatat ada 10 orang yang terperangkap bujuk rayu tersangka, dengan akumulasi total kerugian mencapai sekitar Rp 384 juta.

ADVERTISEMENT

"Pelaku meyakinkan korban, investasi yang ditanamkan akan menghasilkan keuntungan. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," katanya.

Sadar bahwa modal yang ditanamkan tak kunjung kembali dan janji manis tersebut hanyalah pepesan kosong, para korban akhirnya beramai-ramai melaporkan tersangka ke pihak kepolisian. Uniknya, untuk membangun kepercayaan di awal aksinya, tersangka rupanya sempat membayarkan sedikit keuntungan kepada korbannya.

"Penanganan perkara mulai dilakukan sejak Maret 2026. Sebelumnya korban memang sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut sejak tahun 2025," jelasnya.

Kini, petualangan oknum guru PPPK tersebut telah berakhir. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah dinyatakan rampung, dan perkaranya sudah dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

Akibat perbuatannya, tersangka TC dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ia kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Merespons maraknya kasus serupa, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak mudah silau dengan tawaran bisnis instan yang mencatut program-program populer pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Bila perlu, lakukan pengecekan kepada aparat terkait atau pemerintah desa setempat," pungkas Carsono.

(sya/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads