Satreskrim Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi penipuan ini menyasar warga di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, hingga ke Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial TC (44). Tersangka diketahui merupakan oknum guru PPPK di salah satu sekolah di Kabupaten Ciamis yang diduga mencatut program pemerintah untuk menipu sejumlah warga dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan, tersangka menawarkan investasi untuk pasokan bahan makanan dapur MBG dengan iming-iming keuntungan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar Februari 2026, pelaku menawarkan investasi kepada masyarakat di Kecamatan Rancah untuk kebutuhan pasokan bahan makanan MBG di wilayah Rancah dan Kabupaten Majalengka," ujar Carsono di Mapolres Ciamis, Jumat (8/5/2026).
Menurut Kasat, dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 10 orang dengan total kerugian sekitar Rp384 juta.
Carsono menyebut tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada para korban sehingga mereka tergiur untuk menanamkan uang dalam investasi tersebut.
"Pelaku meyakinkan korban, investasi yang ditanamkan akan menghasilkan keuntungan. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," katanya.
Ia menambahkan, para korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Ciamis. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan rampung, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
"Penanganan perkara mulai dilakukan sejak Maret 2026. Sebelumnya korban memang sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut sejak tahun 2025," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. TC terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Bila perlu, lakukan pengecekan kepada aparat terkait atau pemerintah desa setempat," pungkas Carsono.
