Penjara Lebih Lama Menanti Dadang 'Buaya' yang Berulah Saat Bebas Bersyarat

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 13:30 WIB
Preman Garut Dadang Buaya (Foto: Istimewa).
Garut -

Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya', preman tersohor asal Garut, kembali mendekam di balik jeruji besi. Kali ini, ia diringkus usai menganiaya tiga warga. Hukuman lebih berat menanti lantaran ia berulah saat masih berstatus bebas bersyarat.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, Dadang 'Buaya' kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Dadang dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Ditambah sepertiga karena merupakan residivis," ungkap Joko kepada detikJabar, Rabu, (1/4/2026).

Hukuman lebih lama dari sebelumnya menanti Dadang 'Buaya'. Sebab, sesuai ketentuan hukum, vonis penjara yang akan diterima Dadang akibat aksinya kali ini dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena statusnya sebagai residivis.

Artinya, jika nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun 8 bulan penjara kepada Dadang 'Buaya', hukuman penjaranya bisa bertambah 10 bulan lagi, atau sepertiga dari ancaman hukuman pasal tersebut.

Selain itu, Dadang 'Buaya' juga harus menjalani sisa masa hukuman dari program pembebasan bersyarat (PB) yang hangus akibat tindak pidana baru ini. Dadang diketahui baru sekitar 47 hari menghirup udara bebas sebelum kembali melakukan penganiayaan.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, Dadang 'Buaya' mendapatkan pembebasan bersyarat pada 11 Februari 2026 lalu. Seharusnya, Dadang baru dinyatakan bebas murni pada 3 Agustus 2026 mendatang.

"Dadang 'Buaya' mengikuti program pembebasan bersyarat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, kemudian mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Semuanya diikuti dengan baik, tidak ada catatan pelanggaran juga selama di dalam Lapas," ungkap Rusdedy.

Di dalam penjara, kata Rusdedy, Dadang 'Buaya' berkelakuan baik. Dia berbaur dengan sesama narapidana serta menghormati setiap petugas yang berjaga di Lapas Kelas IIA Garut. Bahkan, Dadang kerap berbincang dengan petugas.

Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork