Hukuman Bui Keempat Kali untuk Preman Garut Dadang 'Buaya'

Hukuman Bui Keempat Kali untuk Preman Garut Dadang 'Buaya'

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 30 Mar 2026 08:31 WIB
Preman Garut Dadang Buaya
Preman Garut Dadang Buaya (Foto: Istimewa)
Garut -

Entah apa yang dipikirkan Dadang 'Buaya', setelah keluar dari penjara. Dia berulah lagi, melakukan kekerasan terhadap warga, hingga akhirnya kembali dibui untuk yang kesekian kalinya.

Pemilik nama asli Dadang Sumarna itu kembali berulah pada hari Kamis, (26/3) lalu. Tiga orang warga, terdiri dari seorang wanita lansia, anak wanita tersebut serta rekan sang anak yang menjadi korbannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat Dadang ditagih utang oleh AR, wanita berumur 62 tahun yang datang ke rumah Dadang 'Buaya', di kawasan Kecamatan Cibalong, Garut sekitar jam 1 siang saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pengakuan tersangka, karena merasa sudah melunasi utang, tersangka tidak terima ditagih hingga akhirnya terjadi cekcok," kata Joko.

ADVERTISEMENT

Setelah cekcok dengan AR, Dadang kemudian melakukan aksi pemukulan menggunakan remote televisi mengenai bibir bawah AR. Dadang juga mendorong AR hingga membuat korban tersungkur.

Perkara ini tak berhenti sampai di situ. Anak AR, ZN yang mengetahui kejadian itu kemudian mendatangi rumah Dadang 'Buaya' dengan seorang rekannya berinisial O.

Namun, sesuai prediksi, mereka juga pada akhirnya bernasib sama di tangan Dadang 'Buaya'. Keduanya dihantam menggunakan alat pemanggang ikan hingga mengalami luka.

Setelah kejadian itu, polisi kemudian mengamankan Dadang 'Buaya' di rumahnya, sekitar jam 10 malam masih di hari yang sama. Dadang kemudian dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.

Di hadapan penyidik, Dadang 'Buaya' tak banyak bicara. Dia mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Garut.

Atas perbuatannya ini, menurut Joko, Dadang 'Buaya' dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya. Usa sampai 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Joko.

Berurusan dengan polisi, bukanlah sekali ini saja dialami oleh Dadang 'Buaya'. Pria yang konon kabarnya dijuluki 'buaya' karena ahli dalam menyelam di laut itu, tercatat pernah dihukum negara di tahun 2015, 2021, dan 2023.

Dadang dihukum bui 5 bulan karena mengeroyok seorang warga di sebuah kafe pada bulan Maret 2015. Kemudian, Dadang dipenjara 2 tahun setelah menganiaya seorang nelayan kemudian menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk di tahun 2021.

Dua tahun berselang, Dadang kembali masuk bui setelah melakukan pembacokan terhadap dua orang warga Pameungpeuk pada bulan April 2023. Kala itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada Dadang dan anak buahnya.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, vonis untuk Dadang 'Buaya' kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 3 tahun penjara.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads