Dadang 'Buaya' dan Ancaman Hukuman 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Dadang 'Buaya' dan Ancaman Hukuman 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 07 Agu 2026 07:30 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA).
Garut -

Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' seolah tidak pernah kapok. Preman asal Garut yang namanya sudah tersohor karena aksi meresahkannya itu kini terancam kembali mendekam di tahanan usai dituntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan.

Tuntutan itu telah dibacakan jaksa kepada Dadang 'Buaya', belum lama ini. Kasus penganiayaan pada Mei 2026 yang menyeret Dadang ini tercatat sebagai perkara keempat yang ia lakukan.

"Tuntutannya 1 tahun 5 bulan untuk terdakwa Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya'," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Garut, Bimo Mahardhika Aji kepada detikJabar, Kamis, (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bimo, tuntutan terhadap Dadang didasarkan pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Jika sesuai jadwal, Dadang 'Buaya' akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada pekan depan.

"Iya (tuntutan) sesuai dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa pidana yang dilakukan Dadang 'Buaya' terjadi di wilayah Karyamukti, Cibalong, Kabupaten Garut, pada Kamis (26/3/2026) siang. Korbannya adalah seorang perempuan lanjut usia berinisial AR (62), anaknya ZN, serta rekan ZN berinisial O.

Dadang langsung diringkus polisi beberapa jam setelah kejadian. Penganiayaan itu dilakukan Dadang di kediamannya pada siang hari saat ketiga korban berada di lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kejadian bermula saat korban AR (62) mendatangi rumah Dadang 'Buaya' untuk menagih utang yang tak kunjung dibayar. Namun, bukannya membayar, Dadang 'Buaya' malah memukul AR menggunakan remote televisi hingga terjungkal.

AR kembali mendapat kekerasan hingga mengalami luka-luka di bagian wajah. Korban lalu pulang dan melaporkan kejadian ini kepada anaknya, ZN.

Sang anak yang tak terima kemudian mendatangi rumah Dadang 'Buaya'. Namun, bukannya mendapat penjelasan, ZN malah dihantam bogem mentah oleh Dadang hingga memar di wajah. Tak hanya ZN, rekannya berinisial O yang turut mengantar juga menjadi sasaran amukan Dadang yang kala itu di bawah pengaruh minuman keras.

Dadang 'Buaya' kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Setelah ditahan, potret Dadang 'Buaya' di balik jeruji besi menarik perhatian. Dadang tampak tenang mengenakan kaus putih polos dan celana jins, bahkan sempat menyalami sejumlah penyidik yang tampak sudah akrab dengannya.

Hal yang menarik, saat menjadi tersangka kasus ini, Dadang 'Buaya' ternyata masih berstatus narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat (PB). Dadang baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II A Garut pada 11 Februari 2026 lalu.

Kepala Lapas Kelas II A Garut Rusdedy mengaku kaget saat mendengar kabar Dadang 'Buaya' kembali ditangkap polisi. Sebab, menurut Rusdedy, Dadang memiliki sikap yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Garut.

Rusdedy menyebut Dadang 'Buaya' kerap berbincang dengannya dan petugas lain. Dadang bahkan sempat mengutarakan keinginannya untuk hidup lebih baik dan menjadi nelayan sukses setelah bebas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads