Penjara Lebih Lama Menanti Dadang 'Buaya' yang Berulah Saat Bebas Bersyarat

Penjara Lebih Lama Menanti Dadang 'Buaya' yang Berulah Saat Bebas Bersyarat

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 13:30 WIB
Preman Garut Dadang Buaya
Preman Garut Dadang Buaya (Foto: Istimewa).
Garut -

Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya', preman tersohor asal Garut, kembali mendekam di balik jeruji besi. Kali ini, ia diringkus usai menganiaya tiga warga. Hukuman lebih berat menanti lantaran ia berulah saat masih berstatus bebas bersyarat.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, Dadang 'Buaya' kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polres Garut. Dadang dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Ditambah sepertiga karena merupakan residivis," ungkap Joko kepada detikJabar, Rabu, (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman lebih lama dari sebelumnya menanti Dadang 'Buaya'. Sebab, sesuai ketentuan hukum, vonis penjara yang akan diterima Dadang akibat aksinya kali ini dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena statusnya sebagai residivis.

Artinya, jika nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun 8 bulan penjara kepada Dadang 'Buaya', hukuman penjaranya bisa bertambah 10 bulan lagi, atau sepertiga dari ancaman hukuman pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dadang 'Buaya' juga harus menjalani sisa masa hukuman dari program pembebasan bersyarat (PB) yang hangus akibat tindak pidana baru ini. Dadang diketahui baru sekitar 47 hari menghirup udara bebas sebelum kembali melakukan penganiayaan.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, Dadang 'Buaya' mendapatkan pembebasan bersyarat pada 11 Februari 2026 lalu. Seharusnya, Dadang baru dinyatakan bebas murni pada 3 Agustus 2026 mendatang.

"Dadang 'Buaya' mengikuti program pembebasan bersyarat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, kemudian mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Semuanya diikuti dengan baik, tidak ada catatan pelanggaran juga selama di dalam Lapas," ungkap Rusdedy.

Di dalam penjara, kata Rusdedy, Dadang 'Buaya' berkelakuan baik. Dia berbaur dengan sesama narapidana serta menghormati setiap petugas yang berjaga di Lapas Kelas IIA Garut. Bahkan, Dadang kerap berbincang dengan petugas.

Rusdedy menerangkan, salah satu perbincangan terakhir antara dirinya dengan Dadang 'Buaya' sebelum dibebaskan adalah mengenai keinginan Dadang untuk hidup lebih baik setelah keluar dari penjara.

"Sempat mengutarakan ingin berubah. Kemudian saat keluar dari penjara nanti ingin menjadi nelayan lagi," katanya.

Dadang 'Buaya' kembali melakukan aksi kriminal saat menganiaya tiga warga di kawasan Cibalong, Garut, pada Kamis (26/3/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial AR (62) mendatangi rumah Dadang dengan maksud menagih utang. Namun, Dadang mengklaim utang tersebut telah dibayar hingga memicu cekcok mulut.

Dadang diduga gelap mata lalu menghantam wanita lansia tersebut menggunakan remote televisi ke bagian bibir bawah hingga membuat AR tersungkur.

Aksi penganiayaan berlanjut saat ZN, anak AR, mendatangi rumah Dadang bersama seorang kerabat berinisial O. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi tindakan Dadang terhadap AR.

Namun, ZN dan O bernasib sama. Keduanya dianiaya Dadang 'Buaya' menggunakan alat pemanggang ikan hingga mengalami luka-luka. Dadang kemudian diamankan pihak kepolisian untuk kembali diproses hukum.

Hukuman penjara ini merupakan kali keempat bagi Dadang 'Buaya'. Pria asal Kecamatan Cibalong itu tercatat pernah masuk penjara pada tahun 2015, 2021, dan 2023.

Pada 2015, Dadang dihukum 5 bulan bui setelah mengeroyok seorang pengunjung kafe. Kemudian pada 2021, ia dipenjara 2 tahun usai menyerang markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk menggunakan senjata tajam bersama kelompoknya.

Terakhir, pada 2023, Dadang 'Buaya' kembali dijebloskan ke penjara akibat membacok dua warga di kawasan Garut Selatan. Dadang kala itu divonis 1 tahun 10 bulan penjara, namun hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 3 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads