Preman Garut, Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Garut. Hukuman ini berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang nenek-nenek dan dua orang pria dewasa yang dilakukan Dadang awal tahun 2026 lalu.
Vonis terhadap Dadang 'Buaya' dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, pada Selasa, (11/8/2026) pagi tadi.
"Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun," ungkap Bimo Mahardhika Aji selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut kepada detikJabar, Selasa siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menuturkan, dalam jalannya sidang, majelis hakim menyatakan Dadang 'Buaya' terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, seperti yang dituntut oleh JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan, adalah karena Dadang 'Buaya' sebelumnya pernah dihukum penjara atas kasus yang sama. Sedangkan hal-hal yang meringankan, adalah pihak korban telah memaafkan.
Selain itu, kata Bimo mengutip ucapan majelis hakim dalam jalannya sidang, terdapat perdamaian dan upaya ganti-rugi biaya pengobatan korban, serta pengakuan bersalah dari Dadang 'Buaya' juga menjadi hal yang meringankan.
"Atas putusan ini, terdakwa menerima sedangkan dari pihak kami masih pikir-pikir," ucap Bimo.
Aniaya Lansia gegara Utang
Aksi penganiayaan yang dilakukan Dadang 'Buaya' ini terjadi pada hari Kamis, 26 Maret 2026 lalu, di rumah Dadang yang berlokasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kejadian bermula saat korban, seorang nenek berumur 62 tahun berinisial AR mendatangi Dadang 'Buaya' dengan maksud hendak menagih utang Dadang kepadanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut saat itu, AKP Joko Prihatin, saat itu terjadi cekcok antara Dadang dengan AR, karena Dadang merasa utangnya kepada AR telah dibayar sepenuhnya.
"Karena merasa utangnya sudah dibayar lunas, tersangka dan korban kemudian terlibat cekcok," ujar Joko.
Dadang 'Buaya' yang saat itu sedang mabuk kemudian gelap mata dan menyerang AR dengan menghantam bibirnya menggunakan remote televisi. Selain itu, AR juga didorong hingga tersungkur ke tanah.
Kejadian ini, tidak berhenti sampai di situ. Aksi kekerasan yang dilakukan Dadang 'Buaya' terhadap AR, rupanya diketahui oleh anak AR, yakni ZN. ZN lantas mendatangi rumah Dadang bersama seorang rekannya berinisial O.
Namun, keduanya juga bernasib sama. ZN dan O tak berdaya menghadapi Dadang 'Buaya' yang membabi buta. Keduanya dihantam menggunakan panggangan ikan hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
Dadang kemudian diringkus oleh polisi beberapa jam setelah kejadian, kemudian diproses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun oleh pengadilan hari ini.
Hukuman Bui yang Keempat Kalinya
Berdasarkan catatan detikJabar, hukuman penjara tidak sekali ini saja dirasakan oleh Dadang Buaya. Lebih dari itu, hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada Dadang hari ini adalah yang keempat kalinya.
Aksi kriminal Dadang 'Buaya' yang membuatnya diseret ke pengadilan yang pertama, terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, di bulan Maret, Dadang dijatuhi hukuman penjara 5 bulan karena mengeroyok seorang warga di kafe bersama teman-temannya.
Kemudian yang kedua, adalah yang paling fenomenal. Pada tahun 2021, dirinya menyerang markas TNI dan Polri di Kecamatan Pameungpeuk, usai terlibat perkelahian dengan seorang nelayan yang kemudian meminta bantuan tentara. Dadang kemudian dikurung 2 tahun.
Hanya dua tahun berselang, tepatnya pada tahun 2023, Dadang 'Buaya' kembali masuk bui, setelah melakukan pembacokan terhadap dua orang warga di Pameungpeuk, Garut, pada bulan April 2023. Kasus itu, kemudian membuatnya dihukum penjara 1 tahun 10 bulan. Vonis itu diprotes Jaksa, yang kemudian mengajukan banding. Akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman penjara yang lebih lama, yakni 3 tahun.
(sud/sud)
