Preman Garut Dadang 'Buaya' kembali masuk penjara setelah menganiaya 3 orang warga. Lelaki berumur 53 tahun itu ternyata masih berstatus narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Garut Rusdedy, Dadang 'Buaya' bebas dari penjara pada 11 Februari 2026 lalu, setelah mengikuti program PB. "Seharusnya yang bersangkutan bebas pada 3 Agustus 2026," kata Rusdedy.
Rusdedy menuturkan, untuk bisa mengikuti PB, seorang narapidana harus memenuhi berbagai kriteria tertentu. Mulai dari mengikuti program pembinaan kepribadian dengan mengikuti beragam kegiatan keagamaan serta pembinaan kemandirian dengan mengikuti beragam kegiatan di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dadang 'Buaya' juga diwajibkan untuk menjalani 2/3 waktu masa tahanan sesuai vonis pengadilan. Dimana, Dadang pada tahun 2023 lalu, divonis penjara 3 tahun.
"Seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh yang bersangkutan, sehingga berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan hak narapidana yang diatur oleh undang-undang," katanya.
Rusdedy sendiri mengaku kaget saat mendengar kabar Dadang 'Buaya' ditangkap polisi lagi karena melakukan tindak pidana. Sebab, kata Rusdedy, Dadang 'Buaya' memiliki sikap yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Garut.
"Tidak pernah ada catatan pelanggaran selama menjalani masa penahanan. Kemudian kepada sesama narapidana juga baik, kepada petugas yang bersangkutan menghormati," ucap Rusdedy.
Kepadanya dan petugas lain, kata Rusdedy, Dadang 'Buaya' kerap berbincang. Dadang bahkan sempat mengutarakan ingin hidup lebih baik dan menjadi nelayan yang sukses setelah keluar dari penjara.
"Sempat mengutarakan ingin berubah. Kemudian saat keluar dari penjara nanti ingin menjadi nelayan lagi," katanya.
Dadang 'Buaya' sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, masa hukuman Dadang 'Buaya' juga akan ditambah dengan masa pembebasan bersyarat yang disia-siakannya.
"Saat menjalani masa PB itu, narapidana harus berkelakuan baik di tengah masyarakat. Apabila melakukan tindak pidana, masa hukumannya akan ditambah dengan masa pembebasan bersyarat yang kemarin sudah dilalui," kata Rusdedy.
Sebelumnya diberitakan, Dadang 'Buaya' kembali bikin onar usai menganiaya tiga orang warga di Kecamatan Cibalong, pada Kamis, (26/3) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kejadian bermula ketika korban berinisial AR (62) menagih utang kepada Dadang yang sedang berada di rumahnya.
Lantaran merasa utang itu sudah dilunasi, Dadang meradang dan terlibat cekcok dengan wanita lansia tersebut. Dadang kemudian gelap mata dan menghantam wajah AR menggunakan remote televisi hingga tersungkur.
Tidak berhenti sampai di situ, anak AR, ZN serta seorang rekannya, O, yang datang ke lokasi juga menjadi sasaran amukan Dadang 'Buaya' yang sedang teler. Keduanya dihantam menggunakan alat pemanggang ikan hingga mengalami luka.
Aksi kriminal ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Dadang 'Buaya' sehingga menyebabkannya masuk penjara. Sebelumnya, Dadang pernah masuk bui masing-masing di tahun 2015 selama 5 bulan, 2021 selama dua tahun, dan tahun 2023 selama tiga tahun.
