Preman terkenal asal Garut selatan, Dadang 'Buaya' dituntut hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya bulan Mei 2026 lalu. Ini merupakan yang keempat kalinya pria bernama Dadang Sumarna tersebut diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan aksi jahatnya.
Dalam persidangan beragendakan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun lima bulan kepada Dadang 'Buaya' .
"Tuntutannya 1 tahun 5 bulan untuk terdakwa Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya'," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Garut, Bimo Mahardhika Aji kepada detikJabar, Kamis, (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bimo, tuntutan terhadap Dadang sendiri berdasar pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Dadang 'Buaya', sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Jika sesuai dengan agenda, Dadang 'Buaya' akan menjalani sidang beragendakan vonis pekan depan.
"Iya (tuntutan) sesuai dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan," katanya.
Aksi penganiayaan yang menyeret Dadang 'Buaya' ke meja hijau ini terjadi pada hari Kamis, 26 Maret 2026 lalu, di rumah Dadang yang berlokasi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut saat itu, AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat korban, AR, seorang nenek berumur 62 tahun mendatangi rumah Dadang dengan maksud hendak menagih utang.
"Karena merasa utangnya sudah dibayar lunas, tersangka dan korban kemudian terlibat cekcok," ujar Joko.
Dadang 'Buaya' yang saat itu sedang mabuk kemudian gelap mata dan menyerang AR dengan menghantam bibirnya menggunakan remote televisi. Selain itu, AR juga didorong hingga tersungkur ke tanah.
Kejadian ini, tidak berhenti sampai di situ. Aksi kekerasan yang dilakukan Dadang 'Buaya' terhadap AR, rupanya diketahui oleh anak AR, yakni ZN. ZN lantas mendatangi rumah Dadang bersama seorang rekannya berinisial O.
Namun, keduanya juga bernasib sama. ZN dan O tak berdaya menghadapi Dadang 'Buaya' yang membabi buta. Keduanya dihantam menggunakan panggangan ikan hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
Dadang kemudian diringkus oleh polisi beberapa jam setelah kejadian, kemudian diproses hukum dan kini dipersidangkan. Aksi kriminal yang dilakukan Dadang 'Buaya' tidak sekali ini saja terjadi.
Sebelumnya, Dadang 'Buaya' diketahui tiga kali keluar-masuk penjara. Yakni pada tahun 2014 usai mengeroyok seorang pemilik kafe, tahun 2021 gegara menyerang markas TNI dan Polri di Pameungpeuk, hingga pada tahun 2023 saat melakukan pembacokan terhadap dua orang warga di sekitaran rumahnya.
(yum/yum)
