Polisi secara resmi menetapkan US sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja di Kecamatan Leles, Garut. Oknum guru ngaji berumur 54 tahun tersebut terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan saat ini US telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya dan telah menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Karangpawitan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasusnya sedang dalam proses penyidikan," kata Joko, Selasa (17/3/2026).
Aksi cabul yang diduga dilakukan US terjadi pada hari Jumat (13/3) lalu sekitar pukul 19.45 WIB di salah satu perkampungan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten G arut. Saat itu US datang ke rumah korban dengan modus hendak menyembuhkan nenek korban yang sakit.
Simak Video "Video: Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers"
(mso/mso)