Seorang oknum guru ngaji berinisial US (54) diringkus polisi setelah dilaporkan memperkosa anak di bawah umur berusia 13 tahun di Kabupaten Garut. Aksi bejat itu dilakukan saat suasana perkampungan sepi karena warga tengah melaksanakan salat tarawih.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu perkampungan di Kecamatan Leles, Garut, pada Jumat (13/3) malam sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, US mendatangi rumah korban dengan modus hendak mengobati nenek korban yang sedang sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, US masuk ke kamar dengan dalih memberikan doa bagi sang nenek yang sedang sakit dan tidak bisa berjalan. Awalnya, pihak keluarga tidak menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kecurigaan muncul saat sang nenek mendapati pelaku tengah melakukan tindakan asusila terhadap cucunya. Saksi kemudian berteriak meminta tolong kepada warga, hingga akhirnya US diamankan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin membenarkan kejadian tersebut. Menurut Joko, saat ini US telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolres Garut.
"Benar, ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Leles. Saat ini sudah dilakukan penahanan," ucap Joko.
Dia menyebut, US merupakan guru ngaji yang mengajar di madrasah. "Ngajar di madrasah itu. Jadi guru ngaji," ujar Joko.
Joko menjelaskan, US hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, untuk mendalami kasus ini.
"Kami pastikan akan ditangani dengan tepat sesuai aturan yang berlaku," pungkas Joko.
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
