Bejat! Pria Tua Cabuli Bocah Saat Pulang Ngaji di Garut

Bejat! Pria Tua Cabuli Bocah Saat Pulang Ngaji di Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 13:38 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Garut -

Aksi pencabulan dilakukan oleh AYO, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Garut. Di usianya yang menginjak kepala enam, AYO tega berulang kali mencabuli anak tetangganya sendiri.

Perbuatan asusila yang dilakukan AYO terhadap anak perempuan berusia 11 tahun ini dilaporkan ke pihak kepolisian belum lama ini. Usai penyelidikan mendalam, AYO diringkus petugas dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan tersangka, aksi pencabulan tersebut terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Korban diduga diperkosa pada malam hari. AYO memanfaatkan situasi sepi di lingkungan perkampungan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

"Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya," katanya.

AYO memaksa korban untuk melayani nafsunya. Aksi tersebut dilakukan di kediaman AYO yang berlokasi di salah satu perkampungan warga di wilayah Garut Selatan.

"Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun," ujar Joko.

Kejadian memilukan ini berlangsung beberapa kali selama tahun 2025. Namun, lantaran berada di bawah ancaman dan rasa takut, korban sempat tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga menaruh kecurigaan karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh perbuatan AYO yang menimpanya selama ini.

"Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan," katanya.

Ayo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 473 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 415 Huruf B KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads