Seorang mantan kepala desa asal Garut, berinisial YS, dijebloskan ke penjara oleh polisi. Pria berumur 57 tahun tersebut dipenjara setelah korupsi uang pembangunan posyandu untuk membayar utang pribadi.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan, YS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi setelah menjalani proses penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Joko, Rabu, (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menuturkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. YS diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
YS diketahui merupakan mantan pimpinan di salah satu desa yang ada di Kecamatan Leles, Garut. Dia diduga melakukan korupsi pada ADD tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Yang diduga dikorupsi adalah ADD tahap satu, dua dan tiga di tahun anggaran 2022. Kemudian tahap satu di tahun anggaran 2023," katanya.
Berdasarkan hasil audit, kata Joko, total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini sebesar Rp 653.562.688. Sedianya, anggaran itu harusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, hingga membangun posyandu di desa.
"Pengakuannya digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membayar utang," ucap Joko.
YS saat ini sudah mendekam di dalam tahanan. Terhadapnya, polisi menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Joko.
(sud/sud)
