Oknum Guru Ngaji Garut Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 12 Tahun Bui

Oknum Guru Ngaji Garut Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 12 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 17 Mar 2026 12:14 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Garut -

Polisi secara resmi menetapkan US sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja di Kecamatan Leles, Garut. Oknum guru ngaji berumur 54 tahun tersebut terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan saat ini US telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya dan telah menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Karangpawitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasusnya sedang dalam proses penyidikan," kata Joko, Selasa (17/3/2026).

Aksi cabul yang diduga dilakukan US terjadi pada hari Jumat (13/3) lalu sekitar pukul 19.45 WIB di salah satu perkampungan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten G arut. Saat itu US datang ke rumah korban dengan modus hendak menyembuhkan nenek korban yang sakit.

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, saat itu US masuk ke kamar korban dengan alasan hendak memberikan doa-doa untuk nenek korban yang sakit dan tidak bisa berjalan.

Namun, sang nenek lama-kelamaan menjadi curiga, kemudian mendapati pelaku sedang menyetubuhi cucunya. Saksi lantas berteriak meminta tolong kepada warga, hingga akhirnya US diamankan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat.

Joko menjelaskan kepada penyidik bahwa US mengakui perbuatannya. US berdalih khilaf kala melakukan aksi bejat terhadap korban yang diketahui merupakan remaja perempuan berumur 13 tahun tersebut.

US dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 dan 2 Huruf B, serta Ayat 4 dan atau Pasal 415 Huruf B, Jo Pasal 418 Ayat 1 KUHP tentang TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads